Penutupan Pasar Wuring: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum
Oleh: Fransisco Soarez Pati
PENUTUPAN Pasar Wuring di Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka,Selasa 9 Desember 2025 menunjukkan hubungan yang kompleks antara keputusan hukum formal dan respons masyarakat.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 209 K/TUN/2025 menjadi pemicu langsung. Reaksi emosional pedagang, terutama perempuan, yang mengandalkan pasar untuk mata pencaharian keluarga. Tindakan hukum ini menimbulkan kepanikan, tangisan, dan keresahan ekonomi yang nyata di masyarakat.
Kultur masyarakat Sikka menegaskan keterkaitan erat antara aktivitas ekonomi dan interaksi sosial. Pasar Wuring bukan sekadar tempat berdagang; merupakan pusat identitas komunitas, solidaritas, dan jaringan sosial. Penutupan pasar memutus rantai yang menghubungkan perdagangan dengan kesejahteraan keluarga, sehingga menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi dan ketegangan budaya yang mendalam.
Penggunaan istilah “pasar ilegal” dalam surat penegasan yang ditandatangani Wakil Bupati Sikka menimbulkan luka psikologis bagi pedagang. Secara hukum, istilah ini merujuk pada pasar narkoba, senjata api, atau perdagangan manusia, bukan pasar rakyat yang berjualan untuk menyambung hidup. Stigmatisasi ini menambah rasa terhina, terdiskriminasi, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca juga:Wabup Sikka, PNS Dilarang Belanja ke Pasar Ilegal
Tekanan sosial diperkuat oleh pengamanan ketat aparat Polres Sikka. Kehadiran 107 personel untuk mengantisipasi gesekan menimbulkan ketegangan karena kultur lokal mengutamakan ‘consensus facit legem ‘musyawarah untuk mencapai kesepakatan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa efek hukum formal tidak hanya berasal dari peraturan, tetapi juga dari cara penerapannya terhadap budaya masyarakat, yang menjadi bagian dari budaya hukum lokal.
Relokasi pedagang Pasar Wuring ke Pasar Alok menimbulkan konsekuensi ekonomi yang nyata. Pasar ini, meskipun besar secara fisik, sejak awal pembangunan sudah menimbulkan masalah, termasuk kasus hukum yang ditangani Pengadilan Tipikor Kupang. Penataan kumuh, fasilitas minim, dan kurangnya pengawasan menyebabkan penurunan omzet pedagang dan gangguan kesejahteraan keluarga. Hal ini menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap hak dan perlindungan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari budaya hukum yang menghargai keadilan sosial.
Konflik antara hukum formal dan kultur lokal muncul karena perbedaan prinsip. Hukum formal menekankan kepatuhan administratif, sementara masyarakat Sikka menekankan kesejahteraan, keamanan keluarga, dan keteraturan sosial.
Ketidakseimbangan ini menjadi penyebab resistensi pedagang, baik melalui penolakan relokasi maupun tetap berjualan di bahu jalan setelah penutupan pasar. Kesadaran hukum masyarakat terbentuk melalui pengalaman sehari-hari, sehingga hukum yang tidak memperhatikan budaya hukum lokal berisiko menimbulkan resistensi dan konflik sosial.
Baca juga:Tanpa Perlawanan Pedagang, Satgas Tutup Pasar Ilegal dan PNPM di Wuring
Setiap kebijakan hukum memicu efek berlapis dalam masyarakat. Pengabaian konteks budaya, kesadaran hukum, dan fasilitas memadai dapat menimbulkan kemiskinan, ketidakamanan, ketegangan psikologis, dan resistensi sosial. Hukum formal tidak bekerja dalam ruang hampa; ia berinteraksi langsung dengan norma, nilai, praktik sosial, dan budaya hukum masyarakat.
Pemerintah seharusnya memfasilitasi penataan pasar yang telah ada daripada menutupnya. Pendekatan yang menghormati kultur lokal, menyediakan fasilitas memadai, menegakkan pengawasan tertib, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lebih efektif daripada pemaksaan penutupan. Penataan Pasar Wuring bisa menjadi model harmonis antara kepatuhan hukum, kesejahteraan pedagang, dan penguatan budaya hukum. Penutupan pasar tidak dapat diselesaikan semata melalui represif, tetapi perlu instrumen pendekatan tingkah laku yang memahami motivasi, kebiasaan, dan perilaku pedagang dalam konteks sosial-budaya mereka.
Dengan demikian, penutupan Pasar Wuring menegaskan pentingnya memperhatikan hubungan antara keputusan hukum, budaya lokal, dan perilaku masyarakat dalam pengambilan keputusan. Pemerintah perlu memahami efek nyata setiap tindakan formal, serta menyediakan fasilitas, keamanan, dukungan sosial, dan edukasi hukum agar kebijakan diterima dan menyejahterakan komunitas. Mengabaikan konteks budaya, perilaku masyarakat dan realitas lapangan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan.*



