Awal April Berlaku Larangan Kendaraan Tunggak Pajak Tak ‘Minum’ BBM Subsidi
MAUMERE,dewadet.com–Pemerintah Kabupaten Sikka bersama para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) segera menerapkan larangan terhadap kendaraan di Provinsi NTT yang belum lunas pajak dan kendaraan luara NTT tidak mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Larangan tersebut akan berlaku awal bulan April 2026 setelah tahapan sosialisasi dan pembentuan satuan tugas (Satgas) implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
“Dalam tahap awal kita segera bentuk Satgas untuk penerapan Perbug NTT Nomor 13 Tahun 2025. Kita akanw awasli dengan sosialisasi di semua SPBU. Kemungkinan awal bulan April diterapkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sikka, Yosef Benyamin kepada dewadet,com, Rabu 11 Maret 2026 usia pertemuan lintas sektor di Ruang Rokatenda Lantai II Kantor Bupati Sikka.
Benyamin mengatakan semua pemilik SPBU sepakat menerapkan Pergub. Senua kendaraan asal Provinsi NTT yang belum lunas pajak dan kendaraan plat luar NTT tidak dilayani mengisi BBM subsidi.
Baca juga:Bapenda Sikka Segera Pungut Pajak Kos-Kosan
Ia mengatakan, Bapenda Sikka bersama UPTD Provinsi di Sikka terus melakukan langkah-langkah strategis meningkatkan pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, memimpin rapat mengatakan Pemda Sikka mendukungan penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. Penegakan aturan tersebut akan mulai dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah.
Bupati Sikka mengimbau seluruh pihak bekerja sama mendukung implementasi kebijakan tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
30, 66 Persen Kendaraan Bayar Pajak
Baca juga:Bapenda Sikka Tolak Keringanan Pajak Warung Angkringan Lestari
Kepala UPTD Pendapatan Kabupaten Sikka, Maria Wilfrida Basilika, mengatakan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 merupakan komitmen Gubernur NTT meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi NTT yang kurang bagus.
Gubernur NTT mengambil kebijakan mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat (PAB).
Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang saat ini masih berada di bawah 50 persen, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, dan alat berat.
Data per 31 Desember 2025, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka 77.114 unit. Hanya 23.646 unit yang membayar pajak, sedangkan 53.468 unit belum membayar atau tidak patuh. Sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sikka baru mencapai 30,66 persen.
Baca juga:Tunggak Pajak Rp 6 Juta Sejak 2025, Pemilik Warung Angkringan Lestari Ditegur Bapenda Sikka
Selain kendaraan bermotor, kata Maria Wilfrida, terdapat 42 unit alat berat belum ada satu pun yang membayar pajak alat berat.
Pertama, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian BBM.
Ketiga, ketentuan terkait pajak alat berat, yang mensyaratkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, setiap peserta yang menggunakan alat berat harus memenuhi syarat tambahan, yakni menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.
Baca juga:Siap-Siap! Kabupaten Sikka Larang Kendaraan Plat Luar NTT dan Tidak Lunas Pajak Isi BBM Subsidi
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait ketersediaan BBM, pihak Pertamina Maumere menyampaikan bahwa stok BBM di wilayah Kabupaten Sikka dalam kondisi aman. Suplai BBM hingga saat ini berjalan normal dan sesuai jadwal distribusi.*





