Pemilik Rumah Makan Demo ke DPRD, Wabup Sikka: Konsumen Sudah Bayar
MAUMERE,dewadet.com-Sekitar 100 lebih orang pemilik warung makan, restoran, pedagang kaki lima dan konsumen yang bergabung dalam Forum Rumah Makan Maumere Bersatu, akan melakukan aksi damai ke DPRD Sikka,Kamis siang 17 Juli 2025 ke DPRD Sikka memprotes pengenaan pajak makan dan minum 10 persen.
Koodinator aksi damai, Frederich FB Djoedye, mengatakan telah memiliki izin Polres Sikka menggelar aksi damai dan melakukan tatap muka dengan DPRD Sikka.
Pemilik rumah makan, kata Ivan, sapaanya tidak menolak membayar pajak, tetapi mereka tidak mau memungut pajak 10 persen dari setiap porsi makan dan minuman yang dibeli oleh konsumen.
“Mereka hanya mau memungut pembayaran sesuai yang tertera dalam daftar menu makanan dan minum. Pelaku usaha tidak menolak bayar pajak, selama ini mereka bayar,” tandas Ivan.
Baca juga: Warung Makan Tutup, Pajak Makanan dan Minuman Target Rp 2,5 Miliar, Realisasi Rp 877 Juta
Ivan mengaku telah mengantongi nama para pelaku usaha yang menolak memungut pajak 10 persen kepada konsumen membeli makan dan minuman.
“Sebentar kami akan sampaikan semuanya di DPRD Sikka,” kata Ivan.
Secara terpisah Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi menegaskan pajak 10 persen atas makan dan minuman dibeli konsumen menjadi kewajiban semua pengelola rumah makan, restoran dan pedagang kaki lima disetor kepada pemerintah.
“Rakyat Sikka atau konsumen yang beli makan dan minuman sudah bayar pajak 10 persen. Pemilik warung wajib setor. Silahkan saja tidak bayar pajak, tapi nanti juga usahanya disegel,” tegas Simon, dalam apel Kesadaran 1 7 Juli 2025 di Halaman Kantor Bupati Sikka, Kamis pagi.
Baca juga: Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sikka: Uji Petik Omset Bikin Shok Pengelola Rumah Makan
Simon tidak keberatan usaha rumah makan dan restoran ditutup. Dia menyilahkan mereka mencari tempat usaha yang tidak membenbani pajak.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin, mengindikasikan pengusaha rumah makan hengkang dari Kota Kupang membuka usaha di Maumere.
“Di Kota Kupang, Pemkot sangat tegas terhadap pemungutan pajak 10 persen ini,” kata Benyamin, Rabu malam 16 Juli 2025.




