Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sikka: Uji Petik Omset Bikin Shok Pengelola Rumah Makan

Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin.(dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Pengawasan langsung melakukan uji petik kunjungan konsumen ke rumah makan, restoran, angkringan dan pedagang kaki lima di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores  menemukan banyaknya kejanggalan antara omset yang dilaporkan dengan temuan diduga membuat shok pengelola rumah makan.

“Uji petik omset ke rumah makan itu bagian dari pengawasan langsung yang kita lakukan. Pengawasan lainnya dilaksanakan di kantor, mereka datang bawa laporan,” kata Yosef Benyamin, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Sikka, Rabu malam 16 Juli 2025.

Terutama rumah-rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima yang beromset besar, kata Benyamin, temuan dalam uji petik menjadi beban berat bagi pengelola atau pemiliknya. Data yang dlaporkan selama ini dengan fakta  yang dtemukan dalam ujipetik berbeda jauh.

“Selama ini, ada rumah makan bayar pajak Rp 20 ribu sebulan. Artinya omset sebulan hanya Rp 2 juta. Yang benar saja,” tantang Benyamin.

Baca juga: Warung Makan Tutup, Pajak Makanan dan Minuman Target Rp 2,5 Miliar, Realisasi Rp 877 Juta

Benyamin menyebut ada rumah makan sekian lama  melaporkan osmset Rp 6 juta sebulan agar membayar pajak 10 persen makanan dan minuman sebesar Rp 600 ribu sebulan. Padahal dalam ujip etik, kata Benyamin ditemukan omset Rp 60 juta lebih sebulan.

Kemudian ada juga angkringan, dalam uji petik 18 hari ditemukan omset Rp 42 juta. Hanya membayar pajak Rp 2 juta sebulan, itupun tunggak lima bulan bahkan minta dikurangi pajaknya menjadi Rp 1,5 juta perbulan.

“Ini perilaku yang tidak jujur. Sekian lama ketidakjujran itu dipelihara dirasa nyaman-nyaman saja. Pemerintah selama ini mengandalkan kejujuran melapor sendiri omsetnya,” kata Benyamin.

“Nah, saya kok tidak percaya dengan laporan omset ini. Kita lakukan pengawasan langsung ke lapangan melakukan ujipetik. Putugas duduk dan amati konsumen yang makan dan minuman. Temuanya mencengangkan,” tandas Benyamin.

Baca juga: 10 Persen Pajak Makanan dan Minuman di Kabupaten Sikka Berusia 15 Tahun

Mantan Kadis Perindagkop Sikka, mengaku senang mengetahui wacana pengelola rumah makan akan datang ke DPRD Sikka melakuan rapat dengar pendapat dengan para wakil rakyat.

Dia berharap semua pengelola rumah makan, restoran, angkringan, pedagang kaki lima menyampaikan aspirasi dan tuntutanya.

Diingatkan Benyamin, 10 persen pajak makan dan minum yang dibebankan kepada konsumen yang tidak berubah sejak 2011 atau sejak 15 tahun berpotensi menjadi tindak pidana.

“Pajak 10 persen dari setiap pembelian makan dan minuman itu include dalamnya. Uang sudah dibayar olah konsumen, tetapi tidak dibayar oleh orang yang menerima uang tersebut,” tandas mantan Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, dan Kepala Dinas Satpol PP Sikka. *

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan