Satgas Penertiban Pasar Wuring Ultimatum Pedagang Tiga Hari Kosongkan Pasar Wuring dan PNPM

Aktivitas di Pasar Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa malam 29 Juli 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE, dewadet.com-Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pasar Wuring dan PNM mengultimatum pedagang menempati Pasar Wuring dan Pasar PNPM mengosongkan aktivitasnya dalam tiga hari mendatang.

Pengosongan dua area pasar  berada dalam satu kawasan tertuang dalam pengumuman Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, tanggal 2 November 2025, yang diterima wartawan Selasa malam, 2 Desember 2025.

Surat tersebut menegaskan lima poin. Pertama, para pedagang atau penjual yang selama ini memanfaatkan lokasi Pasar Wuring agar segera mengosongkan lokasi ini dan selanjutnya menempati ruang atau tempat di Pasar Alok.

Poin kedua, lokasi yang dimaksud terdiri dari Pasar PNPM, lokasi CV Bengkunis Jaya  yang dijadikan tempat untuk melaksanakan aktivitas pasar.

Baca juga:Satgas Penertiban Pasar Wuring Tunggu Surat Bupati Sikka, “Kalau Ditertibkan Jangan Telpon, Mereka Cari Makan”

Poin ketiga,  agar setiap warga masyarakat wajib mematuhi peraturan daerah dan putusan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Poin keempat, pengosongan Pasar Wuring dan Pasar PNPM diberikan batas waktu paling lambat tiga hari sejak pengumuman ini dikeluarkan. Untuk itu para  pedagang  secara mandiri memindahkan  barang dagangan ke Pasar Alok dan dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UMKM Sikka.

Kelima, Satgas Penertiban Pasar Wuring akan mulai melaksanakan penertiban mulai Selasa, 9 Desember 2025.

Penertiban pasar ini juga menindalnjuti putusan kasasi MA RI Nomor 209K/TUN/2025 menolak permohonan kasasi CV Bengkunis Jaya. *

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan