Pilkades 2025 Batal Dilaksanakan, Dana Rp 1,6 Miliar Dialihkan

Anggota DPRD Sikka, Dicky Raja. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE, dewadet.com-Pesta demokrasi pemilihan langsung kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sikka tabun 2025 dipastikan batal dilaksanakan. Alokasi anggaran Pilkades seniai Rp 1,6 miliar akan dialihkan untuk kebutuhan yang lain.

“Anggaran Rp 1,6 miliar yang sudah dialokasikan sebaiknya dialihkan untuk kebutuhan lain, daripada menjadi Silpa,” kata Benediktus Lukas Raja, anggota Fraksi Partai Demoktrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam rapat pembahasan KUAPPAS di DPRD Sikka, Kamis siang 4 September 2025.

Dicky Raja mengatakan rujukan Pilkades yakni UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

“Jika ada perubahan regulasi maka peraturan yang mengikutinya harus berubah, Peraturan pemerintah, Permendagri, Perda dan Perub juga harus disiapkan. ” katanya.

Baca juga: JKN RSUD Maumere Dilunasi BPJS Kesehatan, Ketua Komisi I DPRD Sikka; Kenapa Nakes Belum Terima

Sisa waktu tioga bulan sampai akhir tahun 2025, menurut Dicky sangat mepet menyiapkan semua hal menyelenggarakan Pilkakdes 2025.

“Daerah  akan menungu peruturan turunannya. Sampai sekarang peraturan tersebut belum ada,” tegas Dicky.

“Daripada anggaran menjadi Silpa maka  sebaiknya diarakan untuk kebutuhan masyarakat,” saran Dicky.

Wakil Ketua DPRD Sikka, Herlindis da Rato juga menanyakan regulasu mana yang akan digunakan untuk Pilkades.

Baca juga: Panitia Siap Gelar Tour De Entete 2025, Filipina Tim Pertama Datang

“UU Desa yang terbaru tahun 2024, aturan turunannya mana yamg mau dipakai,” tanya Herlindis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa, Lambertus Ketytimu menanggapi pertanyaan anggota DPRD mengatakan sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.  Diperoleh jawaban bahwa peraturan sedang harmonisasi.

“Tetapi sampai sekarang status peraturan pemerintah belum jelas,” kata Lambertus.

Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi mengatakan kalau pun sudah ada peraturan pemerintah, turunannya harus dari peraturan daerah (Perda). Sampai saat ini, Perda pelaksanaan PIlkades belum dibahas. *

Penulis: Eugenius Moa

Editor: Eugenius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan