MAUMERE, dewadet.com- Oknum Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa T enggara Timur (NTT), MD diduga pemilik akun tiktok menyebarkan foto vulgar alat kelaminya menggunakan direct message (DM) kepada AW, perempuan bersuami di Kota Maumere.
Dikutip dari NTTexpres.com, AW mengadukan MD kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM).
Sementara MD dikonfirmasi YLBH-KPM membantahnya. Dia menyebut dirinya juga merupakan korban. Ia mengaku jika akun tiktok dengan inisial MD tersebut telah di-hack.
“Akun itu sudah lama saya tidak pakai, dan ini pasti ada orang lain yang sengaja hack dan pakai nama saya. Jadi saya juga korban sebenarnya,” kata Thomas Morus MPN Bataona alias Tomy, Wakil Ketua YLBH-KPM meniru MD saat dikonfirmasi belum lama ini.
Baca juga:Germo dan PSK Minta Ganti Pembalut Kabur dari Kantor Satpol PP
Menurut MD, hal ini dilakukan oleh oknum yang ingin menjatuhkan atau mencelakai dirinya, dengan praktik yang lebih dikenal dengan istilah haeckers.
Karena itu, MD meminta bantuan kepada pihak YLBH-KPM untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar diselidiki siapa oknum yang diduga melakukan aksi haeckers tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Obrolan Biasa sampai Kirim Foto Vulgar
Jalinan obrolan bermula akhir bulan Juli 2026. AW mendapat pesan selayaknya obrolan sesama teman secara langsung atau DM via tiktok dari MD.
Seiring waktu, MD semakin nekat. Hampir setiap hari, ia rutin untuk menanyakan kabar AW.
Mulanya AW enggan meladeni, tapi karena ingin tahu niat MD, ia membalas chat sewajarnya saja.
MD jusrtru semakin nekat. Pada bulan Agustus 2026, MD mengucapkan kata-kata sayang, selayaknya dua orang berlawanan jenis yang sedang kasmaran.
Bahkan, sesekali MD secara vulgar mengungkapkan hasratnya dengan mengajak AW kencan di hotel. Ajakan itu ditanggapi dingin oleh AW.
Baca juga:Sifilis dan Hamil, Lima Perempuan Prostitusi Online Terjaring di Kota Ende
“Lagi apa? Sore ke hotel ya,” ajak MD yang dikutip media ini dari screenshot hasil obrolan via DM.
“Sayang ee, belum keluar ni. pingin berdua lebih dekat kalau di kamar, kita bebas sayang,” bujuk MD.
Memasuki awal Agustus 2026, MD semakin gencar dan tanpa basa-basi menyampaikan niatnya itu. Ia nekat mengirim foto alat kelaminnya kepada AW. Dari situ AW baru mengetahui tujuan akhir MD.
AW mengadukan masalahnya kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM) kepada ketua YLBH-KPM, Masludin Ladidi dan Rekan diantaranya, Thomas Morus M.P.N Bataona (Wakil), Alexander Semba (Sekretaris) pada awal September 2026.
Hari Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 11.20 WITA, Ketua YLBH-KPM mengungkapkan upaya hukum yang bakal ditempuh demi mendapat keadilan bagi klien mereka.
“Persoalan ini kami akan laporkan ke ranah pidana, karena sebelumnya kami sudah mengklarifikasi persoalan ini tetapi yang bersangkutan ingkar atau tidak mengakuinya, sehingga kami akan membawa persoalan ke ranah pidana,” ungkap Masludin yang akrab disapa Senopati.
Menurutnya, masalah ini berkaitan dengan harkat dan martabat kliennya sebagai seorang perempuan.
“Ini berkaitan dengan harkat dan martabat klien kami, apalagi dia masih berstatus istri orang. Kami juga memilih hukum pidana sebagi bentuk perlindungan atas klien kami tersebut,” jelas Senopati.
Baca juga:Dugaan Prostitusi Online di Ende, Ibu Kos Tak Tahu Aktivitas Penghuni, Mucikari Bungkam
Senopati menegaskan akan meloporkan dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan undang-undang ITE, langsung ke Polda NTT.
“Kami memilih Polda NTT karena menurut kami mereka lebih berkompeten menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE, apalagi ini kasus di media sosial,” pungkasnya.
Thomas Morus M.P.N Bataona selaku Wakil Ketua YLBH-KPM, mengatakan klien mereka dirugikan secara materil dan imateril.
Kata Tomy sapaannya, klien mereka juga mengalami kerugian dari sisi mental, psikologi dan trauma atas persoalan yang menimpa dirinya.
“Klien kami juga dirugikan secara mental, psikologi dan rasa trauma gara-gara kasus ini. Karena itu kami sudah komitmen untuk secepatnya kami laporkan ke Polda NTT,” jelas Tomy. *






