Putusan Kasasi MA, Empat Prajurit Aniaya Prada Lucky Namo Dipecat ,18 Orang Penjara dan Bayar Restitusi
KUPANG, dewadet.com-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa perkara kematian Prada Lucky Saputra Namo.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), empat prajurit dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dikutip dari Kompas.Com, keempat terdakwa yang diberhentikan dari dinas militer masing-masing adalah Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori.
Selain dipecat dari dinas militer, keempatnya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban, masing-masing sebesar Rp 136.156.267,50.
Baca juga:Mantan Kasad: Tersangka Kematian Prada Lucky Tak Cukup Hanya Dipecat, Tapi Dihukum Pidana
Sementara itu, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faizal tetap dipertahankan sebagai anggota TNI. Dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 561.128.860.
Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan sebagai pengganti.
Adapun 17 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 32.360.768 per orang.
Pembayaran restitusi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan tenggat waktu pelaksanaan selama 14 hari. Jika tidak mampu membayar, para terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Baca juga:Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penganiayaan Prada Lucky Diadili Peradilan Sipil
Respons Oditur Militer
Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung terhadap empat terdakwa yang dipecat dari dinas militer telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat segera dieksekusi.
“Terhadap empat terdakwa tersebut telah dipecat dari dinas militer dan sudah dikembalikan ke masyarakat, sehingga pelaksanaan pidana penjaranya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang,” kata Heru, kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan, putusan MA bersifat final dan mengikat sehingga seluruh amar putusan, termasuk pidana pokok, pidana tambahan berupa pemecatan, serta kewajiban pembayaran restitusi, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:Perwira TNI Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan kepada Prada Lucky Namo
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap 22 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo telah memasuki tahap akhir setelah seluruh upaya hukum selesai ditempuh.
Prada Lucky Namo dianiaya hingga meninggal dunia di RSUD Mbay oleh sejunlah prajurit di Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere di Nagekeo, Pulau Flores tahun lalu. *





