Final! Bupati Sikka,” Besok Kami Tutup Pasar Wuring”
MAUMERE,dewadet.com- Rencana penutupan aktivitas pasar ilegal Wuring tidak bisa ditunda lagi. Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan penutupan pasar ilegal Wuring dan Pasar PNPM sudah final dilaksanakan besok, Selasa, 9 Desembetr 2025.
“Besok kami tutup. Bapa mama mau ikut pemerintah, besok kami tutup. Itu sikap! Bapa mama mau datang tidur di sini (kantor bupati) silahkan,” tegas Juventus Prima Yoris Kago, menerima puluhan pedagang di ruangan rapat Kantor Bupat Sikka, Senin siang 8 Desember 2025.
Penegasan JPYK, akronim Juventus Prima Yoris Kago seketika menuai protes para pedagang. Mereka kecewa, marah dan tetap menolak pasar ilegal ini ditutup.
Tak sampai dua menit setelah penegasan, JPYK bangkit dari kursinya kembali ke ruangan kerja. Beberapa orang pedagang perempuan mengikutinya, namun JPYK menegaskan penutupan pasar untuk kebaikan bagi seluruh warga Kabupaten Sikka.
Baca juga:Kunjungan Pembeli Berkurang, Tiga Hari Jelang Penutupan Pasar Wuring dan Pasar PNPM
“Usul saran, keluh kesah bapak dan mama, kami terima untuk pembenahan Pasar Alok lebih baik di depan,” kata JPYK.
JPYK dalam dialognya juga menegaskan bahwa pemerintah menjalankan putusan hukum kasasi Mahkamah Agung menegaskan Pasar Wuring dikelola oleh CV Bengkunis Jaya merupakan pasar ilegal.
Dalam diaalog itu, para pedagang menyampaikan keluh kesanya berdagang di Pasar Alok tidak laku, tempat tidak layak, tidak ada penerangan. Mereka juga khwatir berdagang sampai malam, ketika kembali ke rumah bisa dirampok, dan beragam alasan lainya.
Kedatangan puluhan pedagang Pasar Wuring difasilitasi oleh Pater Vande Raring, SVD. Sebelum melakukan dialog dengan Bupati Sikka, para pedagang juga berdialog dengan enam anggota DPRD SIkka di Ruang Kulababong.
Baca juga:Pasar Ilegal di Wuring Ditutup, Pemda Sikka Tidak Benci Pedagang
Pertemuan dengan para wakil rakyat dipimpin oleh Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi tidak mengahasilkan solusi yang bisa melegakan pedagang. DPRD beralasan penutupan pasar menjadi kewenangan pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pasar Wuring dan PNM mengultimatum pedagang mengosongkan aktivitasnya dalam tiga hari mendatang.
Pengosongan dua area pasar berada dalam satu kawasan tertuang dalam pengumuman Bupati Sikka, tanggal 2 Desember 2025..
Surat tersebut menegaskan lima poin. Pertama, para pedagang atau penjual yang selama ini memanfaatkan lokasi Pasar Wuring agar segera mengosongkan lokasi ini dan selanjutnya menempati ruang atau tempat di Pasar Alok.
Baca juga: Satgas Penertiban Pasar Wuring Ultimatum Pedagang Tiga Hari Kosongkan Pasar Wuring dan PNPM
Poin kedua, lokasi yang dimaksud terdiri dari Pasar PNPM, lokasi CV Bengkunis Jaya yang dijadikan tempat untuk melaksanakan aktivitas pasar.
Poin ketiga, agar setiap warga masyarakat wajib mematuhi peraturan daerah dan putusan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Poin keempat, pengosongan Pasar Wuring dan Pasar PNPM diberikan batas waktu paling lambat tiga hari sejak pengumuman ini dikeluarkan. Untuk itu para pedagang secara mandiri memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok dan dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UMKM Sikka.
Kelima, Satgas Penertiban Pasar Wuring akan mulai melaksanakan penertiban mulai Selasa, 9 Desember 2025.
Penertiban pasar ini juga menindalnjuti putusan kasasi MA RI Nomor 209K/TUN/2025 menolak permohonan kasasi CV Bengkunis Jaya.*




