Sekda Sikka ‘Turun Kelas’ Menjabat Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik

Pelantikan Staf Ahli Bupati Sikka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, di Aula Egon, Kantor Bupati Sikka, Senin 27 Juli 2026. (istimewa).

DEWADET, dewadet.com-Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka yang ditempati selama lima tahun oleh Adrianus Firminus Parera, SE,M.Si, Senin, 27 Juli 2026 ‘diturunkan’ menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Jabatan Sekda Sikka yang lowong diijabat Pelaksana tugas  (Plt) oleh Drs.Rudolfus Ali sampai menunggu dilantiknya Sekda definitif. Pelantikan dilakukan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dihadiri Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi, dan para kepala organisasi pemerintahan daerah (OPD) bertempat di Aula Egon Kantor Bupati Sikka.

Alfin Parera, dikabarkan telah lolo seleksi untuk menempati jabatan di OPD Pemetintah Porovinsi Nusa Tenggara Timur  (NTT) pekan yang lalu.

Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan apresiasi tinggi kepada mantan Sekda atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Sekda serta berbagai jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Baca juga:Sekda Sikka dan Kepala Badan Kepegawaian Dilaporkan ke Ombudsman NTT, Wakil Bupati Sikka: Silahkan Berproses

“Saya bersama Bapak Wakil Bupati, seluruh pimpinan perangkat daerah, dan segenap Aparatur Sipil Negara menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Bapak Adrianus Firminus Parera atas jasa, pengabdian, kerja keras, serta kontribusinya bagi kemajuan Kabupaten Sikka. Beliau telah memberikan dedikasi terbaik dalam setiap amanah yang dipercayakan kepadanya,” ujar  Juventus.

Pengalaman panjang Adrianus Firminus Parera dalam birokrasi, diakui Juventus menjadi modal berharga untuk terus memberikan pemikiran, pertimbangan, dan masukan strategis kepada kepala daerah menjalankan roda pemerintahan.

“Kepercayaan yang diberikan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harap JPYK, akronim Juventus Prima Yoris Kago.

Juventus menegaskan bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan merupakan hal lumrah dalam sistem pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier Aparatur Sipil Negara sekaligus upaya penyegaran organisasi agar birokrasi semakin adaptif, produktif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca juga:Dikunjungi Wakil Gubernur NTT, Kepala UPTD Pendapatan Sikka: Kami Didukung Capai Target

Ia mengatakan mutasi dan rotasi adalah bagian dari dinamika birokrasi. Jabatan boleh berganti, tetapi semangat pengabdian kepada masyarakat tidak boleh berhenti.

“Saya meyakini Bapak Adrianus Firminus Parera akan terus memberikan kontribusi terbaik bagi Kabupaten Sikka melalui tugas dan tanggung jawab yang baru sebagai Staf Ahli Bupati,” tegasnya.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan