Perusahaan Sawit di Kapuas Rekrut 34 Pekerja asal Sikka, Gaji Rp 3,8 Juta, BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
MAUMERE,dewadet-com-Sejumlah 34 pekerja asal Kabupaten Sikka direkrut dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin 30 Juni 2025 dilepas Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi. Mereka akan menerima gaji Rp 3,8 juta sebulan selain fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Pelepasan ditandai penyerahan simbolis dokumen kontrak kerja berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jalan El Tari Kota Maumere.
Kepala Dinas Nakertrans Sikka, Valerianus Samador mengatakan 34 calon tenaga kerja melalui Program Antar Kerja Antar Daerah (AKAD). Mereka ditempatkan di PT Kapuas Maju Jaya dan PT Dwie Warna Karya, kedua perusahaan ini berada dalam satu korporasi.
“Ini penyaluran yang keempat tahun 2025. Sebelumnya bulan Pebruari 2025 penempatan 13 orang sebagai pemanen dan perawat tanaman sawit di Kota Waringin Timur. Tanggal 11 Maret 2025 pemberangkatan 13 orang, dan 30 Mei 2025 sebanyak 35 orang,” kata Samador.
Baca juga: Sebulan, Mahasiswa Unipa Tinggal di Rumah Masyarakat Kabupaten Sikka
Pengiriman calon tenaga kerja melalui mekanisme AKAD agar penempatan tenaga kerja Kabupaten Sikka dilaksanakan secara prosedural.
Dikatakan, dari 34 pekerja ini, sebanyak 22 orang ditempatkan di PT Kapuas Maju Jaya, terdiri dari 18 orang sebagai pemanen dan 4 orang perawatan. Para tenaga kerja ini 5 orang berasal dari Kecamatan Waigete, 1 Magepanda, 3 Alok, 1 Waiblama, 4 Alok Barat, dan 8 Kangae. Ada juga 4 anak yang dibawa orangtua mereka.
Sedangkan 12 orang ditempatkan di PT Dwie Warna Karya, terdiri dari 7 orang sebagai pemanen dan 5 orang perawatan. Mereka berasal dari Kecamatan Waigete (6) oran, Mego (1), Alok Barat (1), Nelle (2), Waiblama (1), dan Kangae (1). Ada juga 4 anak yang ikut dengan orangtua.
Baca juga: JKN RSUD Maumere Dilunasi BPJS Kesehatan, Ketua Komisi I DPRD Sikka; Kenapa Nakes Belum Terima
Upah Rp 3,8 Juta dan BPJS Ketenagakerjaan
Adi Santo, perwakilan korporasi menyebut upah yang diberikan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk Kapuas, UMK sebesar Rp 3.840.000.
Selain upah, fasilitas lain yang juga disediakan yakni klinik, tempat penitipan anak, SD-SMP dan bus sekolah, tempat ibadah, alat kerja gratis, serta jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan ikut 5 program yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Kerja, dan Jaminan Pensiun,” terang dia.
Dikatakannya, pada dua bulan awal para calon tenaga kerja terlebih dahulu diberikan pelatihan mendapatkan hasil yang maksimal sebagaimana kebutuhan perusahaan.
Baca juga: Dokter Paul Lameng Gantikan Clara Francis Pimpin BLUD RSUD Maumere
Para pekerja bersama delapan anak diberangkatkan Senin malam 30 Juni 2025 dengan KM Darma Rucitra VII menuju Surabaya. Perjalanan selanjutnya melalui laut dan darat hingga tiba di Kapuas didampingi Florianus Ntanguk, staf perusahaan yang bertugas di Maumere.
Jangan Minum Mabuk
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi, sebelum melepas keberangkatan para pekerja menanyakan kesiapan para calon tenaga kerja, terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai pekerja.
“Sudah tahu hak dan kewajiban? Jangan sampai di sana baru ada keluhan-keluhan,” ujar Politisi Partai Golkar Sikka itu.
Wabup Sikka mengingatkan para calon tenaga kerja memanfaatkan peluang kerja secara baik untuk kepentingan masa depan keluarga. Dengan kontrak kerja selama setahun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan kontrak kerja diperpanjang.
Baca juga: Wabup Sikka: Ibu Hamil Tidak Ditelantarkan di RSUD Maumere
“Ingat kerja dengan baik, ikuti aturan perusahaan, jangan mabuk lagi di sana. Tunjukkan orang Maumere orang yang sopan santun, jangan tunjukkan tukang mabuk, hura-hura. Kurangi gaya hidup seperti di sini. Kumpul uang, untuk bangun masa depan keluarga, untuk anak-anak,” ingat dia. *





