10 Persen Pajak Makanan dan Minuman di Kabupaten Sikka Berusia 15 Tahun

Kepala Dinas Infokom Kabupaten Sikka, Veri Awales. (dok dewadet.com)

MAUMERE,dewadet.com-Hari kedua,Selasa 15 Juli 2025, masih sekitar puluhan pemilik warung makan, restoran, katering, angkringan dan pedagang kaki lima masih menutup usahanya karena penegakan ketentuan pajak makanan dan minuman 10 persen.  Meski selama 15 tahun sejak 2011 pajak makanan dan minuman masih memberlakukan tarif lama 10 persen.

“Pemerintah Kabupaten Sikka tidak pernah menaikan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan atau minuman 10 persen. Pajak tersebut (10 persen) sudah berlaku sejak tahun 2011,” tegas Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sikka, Very Awales, kepada wartawan Selasa, 15 Juli 2025 di Maumere.

Very mangajak pengusaha rumah makan atau elemen masyarakat lainnya tidak terjebak oleh informasi yang berkembang diduga dengan sengaja dikemas untuk kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan atau minuman 10 persen berlaku sejak tahun 2011 dan tidak pernah dinaikan oleh Pemda Sikka. Hal ini ditegaskan lagi dengan surat tanggal 10 Juli 2025 ditandantangani Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.

Baca jugaOknum Pengusaha Rumah Makan Tunggak Pajak Rp 20 Juta Minta Dikurang, Uji Petik Omset 18 Hari Rp 42 Juta

Protes penutupan usaha warung makan juga direspon pegiat literasi dari Pondok Baca Kampung Kabor, Yohanes Kia Nunang. Ia menduga ada pengusaha warung makan mungkin tidak jujur melaporkan omset penjualan kepada pemerintah karena khawatir membayar pajak yang besar. Mereka kaget ketika pemerintah akan tegaskan pemungutan pajak tersebut.

Namun, kata Yanto de Flores, sapaan Yohanes Kia Nunang, tidak hanya permilik warung makan yang harus jujur, petugas pajak juga harus  berlaku jujur dan tertib administrasi dalam tugasnya.

“Saya ambil contoh, masyarakat sudah bayar pajak di kantor desa atau kelurahan, tapi mereka belum setor ke Kantor Bapenda, apakah lupa atau karena kelalaian yang lainnya,” katanya.

Yanto menyarankan semangat budaya kulababong atau musyawarah mufakat dalam tradisi warga Kabupaten Sikka dihidupkan. Pemerintah maupun DPRD ketika reses disarankannya selalu sosialisasikan regulasi pajak.

Baca Juga: Pemilik Rumah Makan Tidak Jujur, Omset Rp 60 Juta Dilapor Rp 6 Juta, Pajak Rp 600 Ribu

“Kata pemerintah regulasi ini sejak tahun 2011, tapi kenapa sekarang baru heboh? Mungkin selama ini kurang sosialisasi dan harus diperkuat sinergitas semua stakeholder. Mari kita taat pajak, untuk pembangunan Kabupaten Sikka yang kita cintai ini,” ajak Yanto. *

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan