Pemilik Rumah Makan Tidak Jujur, Omset Rp 60 Juta Dilapor Rp 6 Juta, Pajak Rp 600 Ribu

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin.. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Uji petik omset rumah makan, warung dan angkringan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menemukan banyak pengelola rumah makan tidak jujur melaporkan omset harian.

Sebuah angkringan di jantung Kota Maumere diketahui memperoleh omset Rp 60-an juta lebih sebulan hanya meloporkan omset Rp 6 juta, sehingga hanya pajak Rp 600 ribu atau 10 persen dari total omset sebulan.

“Dua kali kami melakukan uji petik ke-10 rumah makan pada bulan Februari dan Aprl 2025. Ada angkringan omsetnya Rp 60 juta lebih yang dilaporkan Rp 6 juta. Ada juga rumah makan di jalan protokol tidak jujur laporkan omset,” beber Yosef Benyamin, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sikka, Senin 14 Juli 2025 di Maumere. Ia menanggapi protes pengelola rumah makan atas pengenaaan pajak 10 persen terhadap makan dan minuman yang dijual.

Protes itu dengan menutup usaha rumah makan, warung dan angkringan  berlangsung sejak Senin pagi sampai Senin malam.

Baca juga: Ratusan Warung di Maumere Tutup, Protes Pajak Makanan dan Minuman 10 Persen

Benyamin mengatakan uji petik kedua dilakukan dalam bulan April 2025, Dinas Pendapatan Kabupaten Sikka kembali menemukan hal serupa. Pemilik rumah makan tidak jujur melaporkan omset sesungguhnya untuk mengindari pajak 10 persen atas makan dan minuman.

“Bulan Mei 2025, saya undang rapat dengan 10 pengelola rumah makan yang kita lakukan uji petik. Tuntutan mereka supaya dilakujkan uji pertik semua rumah makan,” kata Benyamin.

“Kita turunkan CPNS dalam masa orientasi melakukan uji petik ke semua rumah makan,” lanjut Benyamin.

Kemudian pada awal bulan Juli 2025, kata Benyamin, pemerintah mengundang 285 rumah makan di Kota Maumere membicarakan pengenaan pajak makan dan minuman 10 persen. Mereka yang hadir sekitar 40-an pemilik, selebihnya tidak hadir.

Baca jugaSeret Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sikka, Target Rp 74 Miliar, Realisasi 19 Persen

Benyamin menegaskan, pemerintah Kabupaten Sikka tidak menaikan tarif pajak makan dan minum 10 persen. Hal ini sejalan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun  UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sosialisasi pajak dan retribusi demikian Benyamin telah dilaksanakan berulangkali dalam berbagai bentuk dan metode, pengumuman, undangan sosialisasi hingga membagikan brosur.

“Silahkan saja diprotes kalau salah. Sudah ketahuan tidak jujur masih membangkang,” tegas Benyamin lagi.

Dalam berbagai kesempatan, Dinas Pendapatan Kabupaten Sikka menyatakan tentang penegakan Peraturan Bupati Sikka Nomor 21 Tahun 2024  tentang Pajak Daerah pasal 3 ayat 3 huruf b poin 1 terhitung sejak Januari 2025 , setiap penyedia jasa makan dan atau minuman baik pedagang kaki lima, pengusaha warung makan, rumah makan, restoran dan cetring agar dalam menjual makan kepada konsumen wajib memperhitungkan pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan atau nimunan sebesar 10 persen daeri harga jual.

Baca juga: Mobil Pikap Tak Kunjung Tiba ke Rumah Warga Desa Wolomotong Kabupaten Sikka

Apabila tidak memperhitungkan pajak 10 persen, maka harga jual atas makan atau minuman sudah termasuk pajak 10 persen yang disetor ke rekening umum kas daerah melalui Bendahara Penerimaan Pendapatan  Daerah Kabupaten Sikka dengan mengunakan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) dan melampirkan data penjualan setiap hari selama sebulan untuk setiap bulan pada setiap masa pajak. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan