Pasar Wuring dan Pasar PNPM Segera Ditutup
MAUMERE,dewadet.com-Pacca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan aktivitas pasar yang dikelola oleh CV. Bangkunis Jaya merupakan pasar ilegal, pemerintah Kabupaten Sikka segera melakukan eksekusi menutup aktivitas jual beli.
Penutupan juga berlaku terhadap Pasar PNMP yang dibangun oleh pemerintah. Lokasi pasar berada di pesisir pantai menyatu dengan pemukiman wargarawan bencana alam.
Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, S.H. dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe menyampakan kepada dewadet.com, Selasa petang 29 Juli 2025 di Maumere.
“Segera kami rapat melakukan eksekusi. Pasar dikelola CV.Bangkunis Jaya ilegal berbasarkan keputusan kasasi MA. Semua aktivitas yang ada diatas ditutup,” tegas Herpianus.
Baca juga: Putusan Kasasi: Ilegal, Aktivitas Pasar Wuring Oleh Bengkunis Jaya
Penutupan juga dilakukan terhadap Pasar PNPM. Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi menyatakan lokasi pasar ini rawan bencana alam. Pemerintah sebagai pemilik pasar PNMP berwenang menutup semua aktivitasnya.
“Kalau kategorinya rawan bencana maka merupakan satu kesatuan dengan Pasar PNMP dan pasar ilegal dikelola CV Bangkunis Jaya,” imbuh Herpianus lagi.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Sikka, Verdi Lepe, menegaskan 90 persen dari sekitar ratusan pedagang yang selama empat tahun lebih berdagang di Pasar Wuring akan direlokasi ke Pasar Alok.
“Kalau mau dagang di Pasar Alok. Awal mula para pedagang jualan di Pasar Wuring karena diajak oleh pemilik CV Bangkunis Jaya. Ada iming-iming,” kata Verdi, Selasa sore.
Baca juga: Pedagang Asal Sabu Kembali Berdagang di Pasar Tingkat Maumere, Enam Hari Pasca Perusakan
Dikatakanya, semua aktivitas di Pasar Wuring akan ditutup permanen. Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pengelola Pasar PNPM dan Lurah Wolomarang menyampaikan penutupan Pasar PNPM.
Tentang pungutan retribusi dari pasar ilegal diakui Verdi diterima sebagai pendapatan daerah. Namanya pungutan yang dikelola oleh kelompok masyarakat atau komunitas apapun wajib disetor.
“Nanti ada yang beralasan kenapa selama ini pemerintah terima retribusi? Karena sifatnya pungutan sehingga wajib setor sebagai retribusi,” tegas mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas Pasar Wuring yang dikelola oleh CV. Bangkunis Jaya dikategorikan illegal berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Baca juga: Pasca Amuk Gerombolan, Puluhan Pedagang Tinggalkan Pasar Maumere
Di dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonaan kasasi oleh pemohon kasasi CV. Bangkunis Jaya. Putusan kasasi juga . menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.
Ketua Tim Kuasa Bupati Sikka, Fransiskus Herpianus Nong Lalang, SH, kepada dewadet.com, Selasa siang 29 Juli 2025 mengatakan salinan putusan Nomor 209 K/TUN/2025 tanggal19 Maret 2025 diterima Senin siang 28 Juli 2025. *
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa




