Araksi Tebar Kabar Bohong di TTS, Kopdit Obor Mas Tempuh Upaya Hukum Pulihkan Nama Baik
MAUMERE,dewadet.com-Tim hukum KSP Kopdit Obor Mas akan menempuh upaya hukum memulihkan nama baik lembaga atas semua kabar bohong dan tuduhan yang ditebar Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT, Alfred Baun yang dilaporkanya ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pekan lalu.
“Kemarin sudah saya jelaskan juga dalam konferensi pers di SoE. Upaya hukum atas tuduhan Araksi akan kami diskusikan dengan tim hukum. Intinya Araksi tidak paham hukum. Tidak paham sistem manajemen simpan pinjam di Kopdit Obor Mas. Kebocoran rahasia lembaga dilakukan oleh oknum tertentu yang akan kami proses,” tegas Marianus Renaldi Laka, Tim Hukum Kopdit Obor Mas, dalam konferensi pers di Kantor Kopdit Obor Mas Jalan Kesehatan, Kota Maumere, Kamis siang 13 November 2025.
Konferensi pers dihadiri Ketua Pengurus, Markus Menando, anggota peengurus, Valerius Samador, General Manajer Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, GM Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus de Fransu, Pengawas, Yosefina Andia Dekrita, dan Penasehat, Yosef Ansar Rera. Penjelasan kepada media menanggapi semua tudihan Araksi, dan penahanan ijazah dua eks karyawan, Apriyanti Fallo, dan Astri Fafo.
Dasar pengaduan hukum, menurut Marianus Laka, yakni ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yakni larangan menyebarkan berita bohong melalui media eletronik yang menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Baca juga:Suroto Nyalakan Semangat Kopdit Obor Mas Hadapi Ancaman Ideologi Matikan Koperasi Kredit
“Kami datang ke SoE, anggota Kopdit Obor Mas di sana juga prihatin dengan Araksi. Kami akan kembalikan nama baik kami. Kemarin kami sempat debat ke Dinas Naketrans TTS. Araksi menjadi otoritas dalam mediasi,” tegas Marianus Laka.
Ia menegaskan kedatangan ke SoE, seolah-olah karena pernyataan Araksi yang viral di media sosial.
“Saya tegaskan bahwa Kopdit Obor Mas tidak bisa dipidana. Mereka laporkan Obor Mas gelapan ijazah eks karyawan dan perselisihan hak ke Polres TTS. Kewenangan itu ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” katanya.
“Araksi akhirya bubar. Kedua eks karyawan dengan kuasa hukum tanda tangan surat kesepakatan. Ijazah sudah diserahkan. Kopdit Obor Mas akan lakukan upaya hukum mengembalikan kepercayaan publik di TTS khususnya maupun di NTT,” Marianus menegaskan lagi.
Baca juga:53 Tahun Kopdit Obor Mas, Bukan Hanya Usia Tapi Perjuangan Nilai, Gerakan dan Kemanusiaan
Marianus mengatakan, dasar hukum penahanan ijazah merupakan pengecualian dari perjanjian antara eks karyawan sebagai penerima kerja dengan Kopdit Obor Mas sebagai pemberi kerja.
“Kontrak ini sah. Setiap perikatan yang dibuat secara sah bagi para pihak berlaku sebagai undang-undang. Itulah dasar hukum penahanan ijazah,” imbuh Marianus.*





