Tuduhan Pencurian sampai Money Laundry Araksi NTT Bikin Gerah Kopdit Obor Mas  

Koferensi pers Kopdit Obor Mas di kantor  Jalan Kesehatan Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Kamis 13 November 2025. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Tuduhan penggelapan, pencurian, pencucian uang atau money laundry hingga investasi bodong yang dilancarkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT bikin gerah manajemen, pengurus dan pengawas Kopdit Obor Mas. Tuduhan yang telah merusak citra dan nama baik dan disebarkan melalui media sosial ditanggapi dengan upaya hukum.

“Semua tuduhan itu (Araksi) itu tidak berdasar, prematur, merusak citra dan nama baik  Kopdit Obor Mas,” tegas General Manajer (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, dalam konferensi pers di Kantor Kopdit Obor Mas Jalan Kesehatan Kota Maumere, Kamis siang 13 November 2025.

Konferensi pers dihadiri Ketua Pengurus, Markus Menando, anggota pengurus, Valerius Samador, GM Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, GM Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus de Fransu, Pengawas, Yosefina Andia Dekrita, dan Penasehat, Yosef Ansar Rera. Penjelasan kepada media menanggapi berbagai tuduhan Araksi, dan penahanan ijazah dua eks karyawan, Apriyanti Fallo, dan Astri Fafo yang disebar di media sosial.

Yanto mengatakan tuduhan menggelapkan uang anggota Kopdit Obor Mas karena pengajuan pinjaman oleh oknum anggota tidak dilayani, lalu berhenti dari keanggotaan.

Baca juga:Araksi Tebar Kabar Bohong di TTS, Kopdit Obor Mas Tempuh Upaya Hukum Pulihkan Nama Baik

Dia menjelaskan, setiap orang secara sukarela menjadi anggota seteleh mendapat berbagai motivasi menyetor uang pendaftaran Rp 450 ribu. Uang tersebut diperuntukan bagi simpan pokok, simpanan wajib, dana pembangunan, uang pangkal, uang duka, dana kesehatan, uang buku dan lainnya.

Ketika seorang anggota berhenti, dana yang dikembalikan hanya simpanan pokok dan simpanan wajib. Sedangkan uangnya yang lain tidak dikembalikan sesuai ketentuan RAT 38 tahun 2001. Keputusan RAT merupakan kekuasaan tertinggi dan semua anggota wajib tunduk pada keputusan tersebut.

“Bidang keuangan meminta pengurus agar semua anggota wajib membayar uang pembangunan kantor Rp 100.000 peranggota.  Ini penjabaran dari poin swadaya. Obor Mas mulai dari kekuatan sendiri karena koperasi adalah lembaga milik anggota,” tegas Yanto.

Keputusan RAT juga menegaskan bahwa uang sumbangan pembangunan kantor tidak dapat dikembaikan dalam bentuk apapun termasuk ketika mengundurkan diri.

Baca juga:Suroto Nyalakan Semangat Kopdit Obor Mas Hadapi Ancaman Ideologi Matikan Koperasi Kredit

“Diputuskan di RAT. Kami laksanakan keputusan RAT. Kami dituduh melakukan penggelapan. Tapi nanti dia buktikan saja tuduhan itu,” tegas Yanto lagi.

Tuduhan melakukan pencurian, Yanto menegaskan potongan asuransi menindaklanjuti keputusan RAT. Setiap anggota yag menganggotakan diri di Kopdit Obor Mas, pada saat bersamaan langsung diasuransikan  ke PT Pandai.

Biaya asuransi setiap bulan disetor oleh Kopdit Obor Mas bukan oleh anggota. Tetapi, ketika anggota meninggal, jika ada hutang dilunasikan dan mendapat asuransi.  Manfaat buat anggota, premi dibayar Kopdit Obor Mas, maka anggota ketika sudah bergabung dan ajukan mundur dikenakan penalti. Sahamnya dipotong 10 persen menutup biaya yang sudah dikeluarkan.

“Ini diputuskan sendiri oleh anggota dalam RAT 2012, bahkan sudah masuk dalam ART. Dituduh mencuri, karena uang dipotong masuk kembali ke lembaga. Kalau ke saku itu baru namanya mencuri,” tegas Yanto.

Baca juga: Kopdit Obor Mas, Salah Satu Penopang Utama Puskopdit Swadaya Utama Maumere

Money Laundry

Pencucian uang atau money laundry tak luput dari tuduhan Araksi kepada Kopdit Obor Mas. Merujuk UU Nomor Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ditegaskan pencucian uang adalah upaya menyamakan aset uang hasil tindakan pidana yang bersumber dari korupsi, pendanaan terorisme, hasil narkoba, dan penyelundupan imigran.

UU pencucian uang, kata Yanto, mewajibkan koperasi dan bank melaporkan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan  (PPATK) bagi anggota koperasi atau nasabah bank yang dalam sehari menyetor simpanan di atas Rp 500 juta,

Di Kopdit Obor Mas sumber uang  berasal dari simpanan anggota. Dana pinjaman yang beredar di Kantor Cabang TTS sebesar Rp 54,9 miliar dipinjam oleh 1.568 anggota dari total 3.877 anggota.

“Kalau kami dituduh melakulan pencucian uang, sama dengan menilai orang SoE mendapat uang dari hasil korupsi, narkoba, pendanaan teroris dan penyelundupan imigran. Dia sebar fitnah,” tegas Yanto lagi.

Baca juga:53 Tahun Kopdit Obor Mas, Bukan Hanya Usia Tapi Perjuangan Nilai, Gerakan dan Kemanusiaan

Araksi, tegas Yanto menuduh Kopdit Obor Mas melakukan investasi bodong di Kantor Kopdit Obor Mas Cabang TTS. Kantor cabang dibuku untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.

“Mereka menjalankan tugas dari kantor pusat di Maumere maupun juga  tugas yang dikerjakan di kantor-kantotr cabang di NTT. Utamanya simpan dan pinjam. Tidak menerima investasi. Anggota yang menaruh uang di Kopdit Obor Mas namanya simpanan dalam bentuk saham dan non saham. Selama menjadi anggota, simpanan saham tidak bisa ditarik. Simpanan non saham dapat tarik sesuai ketentuanya. Tidak ada investasi bodong” imbuh Yanto. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan