Pengusaha di Geliting Sembunyi Rokok Ilegal di Kolong Meja, di Pasar Alok Digelar di Bale-Bale
MAUMERE,dewadet.com-Peredaran rokok ilegal semakin sulit dikendalikan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores. Operasi tim gabungan Selasa 18 November 2025 mengamankan sekitar 200-300 bungkus rokok ilegal dari belasan kios, toko, dan lapak di Kota Maumere dan sekitarnya.
Seorang pengusaha toko kelontong di wilayah Geliting, Kecamatan Kewapante, 7 Km arah timur Kota Meumere menyembunyikan rokok ilegal merk CT5 di kolong meja kasir. Sedangkan di Pasar Alok para pedagang menggelar terbuka di lapak-lapak bambu.
Semula oknum pengusaha ini berdalih tidak menjual rokok ilegal. Namun petugas yang telah mengetahui tempat usahanya menjual rokok ilegal menyuruhnya pindah dari tempat dia berdiri di belakang meja kasir. Benar saja ditemukan satu slot rokok ilegal CT5. Menurut pemilik toko ini, dia mendapat rokok ilegal merek baru ini dari Ruteng
Sementara pemilik kios di Jalan Hasanudin Kelurahan Beru ditemukan empat bal rokok ilegal. Dia bahkan tidak kapok menjual rokok ilegal, meski sudah berulangkali dalam setiap operasi, kiosnya selalu didapati menjajakan rokok ilegal.
Bacca juga:Rokok Putih dan Cukai Palsu Disita Ulangkali Tidak Bikin Kapok Penjual di Maumere
Di Pasar Alok, operasi bertepatan jadwal hari Pasar Alok (Selasa), para pedagang tidak menyembunyilkanya. Mereka meletakanya di atas lapak. Menurut para pedagang, ada orang yang datang mengantar rokok ilegal kepada mereka untuk dijual.
Umumnya pemilik kios di Kota Maumere dan sekitarnya tidak memajang rokok ilegal pada etalase. Mereka memajang rokok legal dengan pita cukai resmi. Bila ada pembeli menanyakan rokok ilegal jenis tertentu, dia lalu mengambil dan menyerahkan.
Rokok sitaan tim gabungan dari Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Bea Cukai Labuan Bajo, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Kabupaten Sikka, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka, belum diketahui jumlah bungkusnya. Diperkirakan sekitar 200-300 bungkus dari sekitar tujuh merek,
“Belum dihitung jumlah bungkus, tapi sekitar 200-300 bungkus. Nanti rokok ilegal ini akan dimusnahkan disaksilkan tim gabungan,” sebut salah satu petugas terlibat dalam operasi ini.
Baca juga:Orang Miskin Habiskan Uang Belanja Beras dan Rokok
Menurut ketentuannya, pemilik kios atau toko yang mengedarkan rokok ilegal hanya diganjar sanksi administrasi. Bebannya akan dikenakan kepada pengusaha yang memproduksi rokok ilegal akan membayar denda enam kali lipat.
Kepala Satuan Polisi Pomong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, dihubungi Selasa siang, 18 November 2025 mengatakan stafnya terlibat dalam operasi ini mendukung Dinas Pendapatan Provinsi NTT yang punya program.
Demikian juga Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabiupaten Sikka, Verdi Lepe, menugaskan stafnya terlibat dalam operasi rokok ilegal. “Ada staf yang ikut dalam tim gabungan,” ujar Verdi Lepe. *





