Lembaga Adat Wanti-Wanti Ancaman Pidana Kumpul Kebo Asmara Oknum DPRD Sikka
MAUMERE,dewadet.com– Ketua Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Fransecso Bero, mewanti-wanti oknum anggota DPRD Sikka, Hygianus Claudius Dagha, alias Danus dan Mariance Indriyani tentang ancaman pidana penjara dan denda KUHP (baru) terhadap pasangan yang hidup bersama tanpa perkawinan sah.
“Syukur kamu dua mau menyelesaikannya. Kalau tidak, besok lusa ada yang bisa melaporkan. Ada hukuman pindana dari KUHP (baru) berlaku awal tahun tahun,” kata Fransesco, dalam sidang mediasi lembaga adat di Kelurahan Wailiti, Selasa 27 Januari 2026.
Peringatan Fransesco seketika mengejutkan Danus dan Indriyani hadir dalam mediasi. Demikian juga pendamping dari kedua pihak. Mereka bisik-bisik hidup bersama pasangan yang tidak terikat perkawinan yang sah dijalani selama ini. Bila tidak diselesaikan bisa terjerat pasal KUHP baru tersebut.
Diberitakan sebelumnya kegiatan kumpul kebo atau living together bisa dikenakan pidana enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Pengenaan hukuman itu sejalan mulai berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2025.
Baca juga:Ketua DPRD Sikka Terbitkan Disposisi BK Tanggapi Pengaduan Asmara Terlarang Wakil Rakyat
Kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan
Menurut dosen Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kumpul kebo bisa dipidana berdasarkan KUHP baru. Di sisi lain, pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.
“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026) dikutip dari Kompas.com
Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Baca juga:Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka Antiklimaks, Disepakati Bayar Denda Rp 178,6
Perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.
Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara menurut Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu. “Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.
Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413. Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka dan Mantan Timsus Dimediasi Lembaga Adat Kelurahan Wailiti
Sedangkan pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya. Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. “Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.
Dia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik. Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain.
Lapor Lembaga Adat
Mariance melaporkan Danus ke Lembaga Adat Kelurahan Wailiti. Pasangan ini telah hidup bersama delapan tahun hidup dari kost ke kontrakan. Masalah muncul pada 18 Oktober 2025, ketika Danus tanpa pamit tinggalkan Mariance. Danus hanya sampaikan chat WhatsApp bahwa dia sudah kembali ke isteri dan anak anaknya.
Baca juga:Delapan Tahun Hidup Bersama, Ibu Satu Anak Adukan Oknum DPRD Sikka ke Badan Kehormatan
“Saya harus mengiklaskannya, tapi saya menuntut Danus harus melalui cara yang etik seperti sediakala mempengaruhi saya dan menjamin saya untuk hidup bersama dia. Saya meminta Danus untuk menyelesaikan persoalan diantara kami berdua secara baik,” tegas Mariance.
Mariance menuntut tanggungjawab Danus yang dijanjiikan selama delapan tahun hidup bersama. Danus juga sudah terlanjur jauh masuk dan berbaur dalam keluarga Mariance.
“Terakhir Danus menjemput dan menemani saya ke Malaka dan mempernalkan diri sebagai suami saya.Dia juga harus menyelesaikan sisa hutang tanah Rp 128.600.000, dan uang sisa pinjaman Rp 5 juta dan bunga,” tulis Mariance di akhir suratnya.*




