PT Krisrama Tidak Laporkan John Bala Serobot Lahan HGU Nangahale

Warga yang menempati lahan HGU milik PT Krisrama di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.  (dok.dewadet.com)

MAUMERE,dewadet.com-Manajemen PT Krisrama Maumere akhirnya buka suara menanggapi penetapan tersangka John Bala terkait penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU PT Krisrama di Nangahela, Kecamatan Talibura.

Pelaksana Operasional PT Krisrama, Paul Papo Belang menegaskan John Bala bukan pihak yang dilaporkan oleh PT Krisrama ke Polda NTT. Mereka yang dilaporkan kasus penyerobotan lahan adalah Antonius Timu, Ignasius Nasi, dan Leonardus Leo.

“Penetapan John Bala menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan merupakan kewenangan penyidik. Bukan karena laporkan kami,” tegas Paul.

Paul menduga, penetapan tersangka John Bala dari pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka. Keterangan mereka akhirnya menyeret John menjadi tersangka.

Baca juga:Bupati Sikka Minta Warga Kosongkan Lokasi HGU PT Krisrama di Nangahale dan Runut

Lanjut Paul. tiga tersangka akan menjalani tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum pada pekan depan. Sedangkan John Bala juga diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

Menurut Paul, tidak ada kriminalisasi oleh penyidik terhadap John Bala sebagai pengacara atau penasehat hukum. Karena dia bukan pengacara atau penasehat hukum, tetapi pendamping hukum para terlapor.

“Perlu diingatkan John Bala bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum terlapor yang kini menyandang status tersangka,” tegas Paul. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan