Ditinggalkan Oknum DPRD Sikka, Indrayani Penuhi Permintaan Keterangan di Badan Kehormatan
MAUMERE,dewadet.com-Satu langkah maju akhirnya dilakukan Badan Kehormatan (BD) DPRD Sikka menanggapi pengaduan Mariance Indrayani terhadap anggota dewan, Hyginius Claudius Dagha alias Danus.
Pada Rabu pagi, 4 Februari 2026, BK memintai keterangan dari pengadu atau pelapor di ruang rapat Komisi I DPRD di Jalan El Tari Kota Maumere.
Indrayani melaporkan Danus karena meninggalkanya sejak Oktober 2025, padahal keduanya sudah hidup bersama tanpa ikatan pernikahan selama delapan tahun. Danus memutuskan berpisah dan kembali kepada istri sah.
Permintaan keterangan berlangsung sekitar satu jam lebih dihadiri lima orang BK, yakni Ketua BK, Beatus Wilfridus Jogo, Marthen Aji, Fabianus Toa, Johny Roma, dan Nur Bonda. Sementara Indrayani didampingi oleh sanak keluarga.
Baca juga:Delapan Tahun Hidup Bersama, Ibu Satu Anak Adukan Oknum DPRD Sikka ke Badan Kehormatan
“Tadi pagi sekitar satu jam lebih, pelapor di dalam surat pengaduan sudah berikan keterangan kepada BK. Pertemuan dilakukan secara tertutup, hanya BK dengan pelapor karena menyangkut moral dan etika anggota dewan,” kata Ketua BK DPRD Sikka, Beautus Wilfridus Jogo, usai pertemuan.
Apa saja materi yang disampaikan Indriyani kepada BK DPRD Sikka, Datus, sapaan Beatus menjelaskan keterangan yang disampaikan Indrayani kepada BK DPRD Sikka tidak berbeda jauh dengan surat pengaduan kepada pimpinan DPRD Sikka.
Fabianus Toa, anggota DPRD ditemui juga mengakui pertemuan berlangsung dalam suasana yang kondusif dihadiri oleh semua anggota BK.
Politisi Partai Gerindra ini enggan menjelaskan isi pertemuan. Dia menyarankan media menghubungi Johny Roma yang disepati sebagai jurubicara BK.
Baca juga:Badan Kehormatan DPRD Sikka, Membela Asmara Terlarang vs PP 12 Tahun 2018
Sebelumnya beredar informas surat pimpinan DPRD Sikka mengundang Mariance Indrayani menghadiri pengambilan keterangan di ruang rapat Komisi I DPRD Sikka, Rabu 4 Februari 2026, sehubungan surat pengaduan Nomor 1/PM/1/20026 tanggal 21 Januari 2026. Surat panggilan tersebut ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, dan Gorgonius Nago Bapa. *





