Badan Kehormatan DPRD Sikka, Membela Asmara Terlarang vs PP 12 Tahun 2018

Rapat kerja DPRD Sikka dengan pemerintah daerah, Jumat 31 Oktober 2025. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com- Debatan sesama anggota DPRD Sikka perlu tidak perlu membawa laporan cinta terlarang anggotanya, Hynius Claudius Daga alias HDC alias Danus, yang diadukan pasanganya Mariance Indriyani kepada Badan Kehormatan (BK). Bila dipahami substansi dan kewenangan sebenarnya tak perlu tarik ulur bikin tegang.

Ada kelompok anggota bersikap abu-abu cari nyaman demi rekan sesama anggota. Ada anggota ‘memproteksi’ tak bisa dibawah ke BK  karena diselesaikan oleh lembaga adat. Dan, kelomppk dewan masih punya nurani baik, responsif membela marawah. Janganlah nila setitik bikin rusak belanga DPRD Sikka yang kita sapa anggota yang terhormat.

Mediasi penyelesaian oleh Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Selasa 27 Desember 2026 menanggapi surat pengaduan Mariance Indrayani ke lembaga itu, 21 Januari 2026. Pengaduan yang sama juga disampaikan kepada Ketua DPRD Sikka tembusan kepada BK DPRD.

Tentu saja tugas, kewenangan dan tanggungjawab dua lembaga itu sangat berbeda. Lembaga adat Kelurahan Wailiti didirikan atas kesepakatan warga setempat dan para tokoh sekitar tahun 2013 menghadirikan pegiat hukum adat Sikka, Viktor Nekur.

Baca juga:Terbelah Tiga Kelompok DPRD Sikka Sikapi Rekan Tersandung Asmara Terlarang, Badan Kehormatan Bungkam

Lembaga serupa juga ada dibanyak desa, kelurahan untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyelesaikan soal sosial masyarakat.

Viktor Nekur, memrakarsai hadirnya lembaga ini menaruh harapan kepada Pemerintah dan DPRD Sikka merespon kehadiran lembaga adat membentuk Peraturan Daerah (Perda). ‘Mimpi’ yang entah kapan bisa terjawab.

Sedangkan BK DPRD (Sikka) merujuk mandat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota termuat dalam bagian ketujuh PP tersebut.  Tentang BK diakomodir sembilan pasal dimulai  55 tentang Tugas Badan Kehormatan. Kemudian Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 63.Berikut petikan PP tentang BK DPRD.

Pasal 55 tentang Badan Kehormatan.

Baca juga:Lembaga Adat Wanti-Wanti Ancaman Pidana Kumpul Kebo Asmara Oknum DPRD Sikka

Pasal 56

(1) a.memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;

  1. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  2. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  3. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.
  4. Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  5. 3. Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Pasal 57.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, badan kehormatan berwenang:

  1. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

b.meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan

c.menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

Pasal 58

(1).Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

(2).Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan paling lama 7 (tuiuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.

(3).  Apabila dalam jangka waktu  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pasal 59.

Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, badan kehormatan melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi dengan cara:

  1. meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang terkait; dan/atau
  2. memverilikasi dokumen atau bukti lain yang terkait. Hasil penyelidikan, verifrkasi, dan klarifikasi badan kehormatan dituangkan dalam berita acara. Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifrkasi.

Pasal 60

(1).Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
  4. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau
  5. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.

3.Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.

Pasal 61

(1) Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diumumkan dafam rapat paripurna.

(2)Jadwal rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh badan musyawarah paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak keputusan badan kehormatan.

Pasal 62

Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

Kenapa para wakil rakyat Sikka masih mendebatkan soal yang tak perlu didebat? Publik menanti kinerja BK. Ditangan lima anggota BK, harga diri, marwah dan martabat lembaga terhormat dipertaruhkan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan