Tanpa Babi, Moke dan Beras, Denda Adat Anggota DPRD Sikka Tinggalkan Soal

Makanan disiapkan dalam ritual memberi makan warga dalam penyelesaian denda adat di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Selasa 3 Februari 2026. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Ritual penyerahan denda adat oleh oknum anggota DPRD Sikka, Hyginius Claudius Dagha alias Danus kepada perempuan bukan istri, Mariance Indrayani, Selasa 3 Februari 2026 dianggap belum selesai. Ritual penutup memberi makan kepada banyak orang dalam Bahasa Sikka,wewe riwun tidak sempurna dilaksanakan.

Tidak ada babi, beras, moke, bumbu dapur sampai peralatan masak yang disedaikan oleh pelapor dan terlapor, Danus dan Indrayani yang harus dilihat oleh publik setempat. Semua bahan tersebut harus disaksikan sebelum ritual penyembelian babi kemudian diolah dan dimakan bersama.

Padahal Danus, dan Indrayani sudah menyanggupi menyediakan seekor babi seharga Rp 3 juta, 10 liter moke, 20 Kg beras, bumbu dapur dan peralatan masak. Kesanggupan itu tertuang dalam berita acara ditangani Danus, dan Indrayani serta saksi kedua pihak.

Bahkan sisa makan dan minuman juga haram dibawah pulang ke rumah. Justru sebaliknnya,  sisa makan dan minuman itu dikumpulkan lalu di kubur di halaman rumah, pertanda dilepasnya semua masalah.

Baca juga:Tak Terdengar Suara Babi, Moke, dan Beras di Ritual Denda Adat Anggota DPRD Sikka   

Pegiat hukum adat Sikka, Viktor Nekur,SH menyayangkan tidak ada ritual penutup dalam penyerahan denda adat. Padahal semua tahapan sejak mediasi, kesepakatan denda adat yang dituangkan dalam berita acara sudah mengikuti tata cara yang baik.

“Penutup ritual ini tidak dilaksanakan, masyarakat tidak menyaksikan ada babi hidup, beras, moke dan bumbu dapur. Masyarakat dibebankan proses adat yang gantung,” tegas Viktor.

Ditegaskan Viktor, mekanisme adat yang dijalankan baru setengah. Ritual penutup merupakan prosesi pemulihan sosial kedua pihak, terlapor dan pelapor.

“Saya setuju. Protes masyarakat itu yang benar. Ada sesuatu yang terkesan disembunyikan.Tidak ada syair adat yang menyatakan ‘ratusan mata melihat dan ratusan telinga mendengar,” tegas Viktor lagi.

Baca juga”Lima Gepok Uang Merah dan Biru Akhiri Asmara Terlarang Anggota DPRD Sikka dengan Indrayani

Menurut Viktor, penyelesaian adat demikian juga tidak bisa mengedukasi publik, karena tahapan yang dijalankan tidak utuh diketahui oleh publik.

Diberitakan sebelumnya, ada yang janggal terjadi dalam ritual penyerahan denda adat oleh oknum DPRD Sikka, Hyginius Claudius Dagha alias Danus kepada pasanganya Mariance Indrayani, Selasa siang 3 Februari 2026 di Kantor Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat ritual memberi makan kepada warga yang disepakati terlapor, Danus, dan Mariance, berupa seekor babi seharga Rp 3 juta, 10 liter  moke dan 20 Kg beras tidak dilakukan. Kebiasan yang sudah turun-temurun, babi akan disembelih disaksikan warga tidak dilakukan, justru yang dihadirkan dading babi sudah dimasak di rumah warga lalu dibawa ke kantor kelurahan.

Kejanggalan itu diprotes warga setempat yang datang menyaksikan ritual penyerahan denda adat. Beragam dugaan tentang daging babi yang dimasak lalu dibawah ke kantor kelurahan, kemungkian babi ukuran kecil atau dibeli kiloan di pasar.

Baca juga:Ditinggalkan Oknum DPRD Sikka, Indrayani Penuhi Permintaan Keterangan di Badan Kehormatan

Pengalaman beberapa tahun silam ketika salah satu warga setempat bermasalah diselesaiakan oleh lembaga adat, babi disembelih di halaman kantor disaksikan banyak warga.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan