Pasar Ilegal di Wuring Ditutup, Pemda Sikka Tidak Benci Pedagang
MAUMERE,dewadet.com- Penutupasan pasar ilegal Wuring yang dikelola CV Bengkunis Jaya dan Pasar PNPM di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dilaksananakan sesuai jadwal 9 Desember 2025. Hari Senin, 8 Desember 2025 merupakan batas akhir pengumuman penutupan.
“Lokasi itu (Pasar Wuring) tidal syah. Bukan pemerintah tidak suka atau benci kepada pedagang. Silahkan saja berdagang di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Dinas Perindustriian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Levi, Jumat malam 5 Desember 2025.
Verdi menegaskan bahwa proses hukum putusan kasasi sudah terang benderang. Pasar dikelola oleh CV Bengkunis Jaya ilegal. Meski saat ini sedang berlangsung kasasi, tidak menghalangi proses eksekusi tersebut.
Ia menghargai aspirasi segelintir orang atau kelompok warga mengadvokasi dan hendak membela pedagang. Tetapi, advokasi kepada pedagang harus dlakukan dengan benar.
Baca juga:Satgas Penertiban Pasar Wuring Ultimatum Pedagang Tiga Hari Kosongkan Pasar Wuring dan PNPM
“Kesan yang dilontarkan kebencian dan tidak suka dengan pemerintah. Itu pasar ilegal, kenapa paksakan kepada pedagang berdagang di lokasi yang ilegal itu. Jangan bawa masyarakat melakukan pelanggaran hukum,” tegas Verdi Lepe.
“Kalau mau mengedukasi, berikan pemahaman yang berkualitas. Yang benar dan tidak melanggar hukum. Kalau kualitas layanan pemerintah kurang baik silahkan dikritik supaya dibenahi dan diperbaiki,” kata Verdi.
Verdi menegaskan lagi hari Senin merupakan hari terakhir pengumuman kepada pedagang supaya mengemas barang dan lapaknya. Sedangkan hari Selasa, 9 Desember 2025 dilaksanakan eksekusi.
“Kalau mau jualan silahkan masuk ke pasar. Bukan jualan di jalan-jalan atau cari lokasi yang sesuka hati,” tegas Verdi.
Ultimatum tiga hari
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pasar Wuring dan PNM mengultimatum pedagang menempati Pasar Wuring dan Pasar PNPM mengosongkan aktivitasnya dalam tiga hari mendatang.
Pengosongan dua area pasar berada dalam satu kawasan tertuang dalam pengumuman Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, tanggal 2 November 2025, yang diterima wartawan Selasa malam, 2 Desember 2025.
Surat tersebut menegaskan lima poin. Pertama, para pedagang atau penjual yang selama ini memanfaatkan lokasi Pasar Wuring agar segera mengosongkan lokasi ini dan selanjutnya menempati ruang atau tempat di Pasar Alok.
Poin kedua, lokasi yang dimaksud terdiri dari Pasar PNPM, lokasi CV Bengkunis Jaya yang dijadikan tempat untuk melaksanakan aktivitas pasar.
Baca juga:Putusan Kasasi: Ilegal, Aktivitas Pasar Wuring Oleh Bengkunis Jaya
Poin ketiga, agar setiap warga masyarakat wajib mematuhi peraturan daerah dan putusan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Poin keempat, pengosongan Pasar Wuring dan Pasar PNPM diberikan batas waktu paling lambat tiga hari sejak pengumuman ini dikeluarkan. Untuk itu para pedagang secara mandiri memindahkan barang dagangan ke Pasar Alok dan dapat dibantu oleh Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UMKM Sikka.
Kelima, Satgas Penertiban Pasar Wuring akan mulai melaksanakan penertiban mulai Selasa, 9 Desember 2025. *





