Bapenda Sikka Segera Pungut Pajak Kos-Kosan
MAUMERE,dewadet.com-Sekitar 200-an kos-kosan di Kota Maumere dan sekitarnya segera menjadi obyek pajak yang baru yang segera disasar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka. Besaran pajak 10 persen menjadi kewajiban bagi semua pemilik usaha tersebut.
Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyam in, Kamis 5 Maret 2026 mengatakan Bapenda dalam bulan ini berkoordinasi dengan para lurah dan kepala desa supaya mendata rumah kos-kosan agar ditetapkan sebagai wajib pajak barang jasa tertentu.
Pengenaan pajak tersebut sejalan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 pasal 53 ayat (1) huruf J dan Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terobosan ini juga sekaligus menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-141/PK,5/2024 tanggal 4 November 2024 yang ditujukan kepada Kepala Bapenda/BPKAD seluruh Indonesia tentang Penjelasan terkait Pungutan OBJT atas Jasa perhotelan untuk Rumah Kos.
Baca juga:Bapenda Sikka Tolak Keringanan Pajak Warung Angkringan Lestari
“Saat ini, kami sedang siapkan regulasinya untuik merubah Perbub Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retrubusi Daerah untuk menarik pajak dari kos-kosan,” kata Yosef Benyamin.
Dikatakannya, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi di darat, di atas air untuk kapal yang menyewakan kamar bisa dipungut. Fasilitas penyewaan ruang rapat, pertemuan yang mencakup hotel, villa, pondok wisata, montel, losmen, wisma pariwisata, pasangrahan, rumah penginapan, gest house, bungalow, resort atau cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
“Sekian lama belum dilakukan pemungutan. Bulan Maret minggu kedua ini akan lakukan pendataan. Kami akan minta para lurah dan kepala desa data semua kos-kosan yang ada di wilayahnya,” kata Yosef Benyamin.
Harga kos-kosan di Kota Maumere sangat bervariasi tergantung jenis bangunan dan fasilitas yang disediakan, dari harga yang paling murah sekitar Rp 300 ribu perbulan sampai Rp 2,5 juta perbulan.
Baca juga:Tunggak Pajak Rp 6 Juta Sejak 2025, Pemilik Warung Angkringan Lestari Ditegur Bapenda Sikka
“Banyak kos-kosan kategori mewah ada di kota ini. PPN saja tidak bayar karena diangap saja sebagai rumah tinggal. Tapi harus dikenakan pajak daerah. Besanya 10 persen dari nilai sewa. Kalau harga kos-kosan sebulan Rp 500.000 maka Rp 50 ribunya hak pemerintah daerah,” tegas Yosef Benyamin.
“Kami akan masif lakukan setelah perubahan Perbup Sikka Nomor 5 Tahun 2023,” tegas Yosef Benyamin.*




