Kurikulum, Nilai dan Kekuasaan

RD. Fidel Dua, S.Fil., M.Th., M.Pd.

Oleh RD. Fidel Dua, S.Fil., M.Th., M.Pd

Mahasiswa S3 Pengembangan Kurikulum di Univeritas Pendidikan Indonesia

SETIAP kali kurikulum pendidikan berubah di Indonesia, daftar nilai karakter ikut berubah. Istilah berganti, indikator diperbarui, dan program diluncurkan kembali dengan nama baru: dari delapan belas nilai karakter, kompetensi inti sikap, Profil Pelajar Pancasila, hingga Dimensi Profil Lulusan dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Pola berulang ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah nilai dalam kurikulum memang harus berubah mengikuti pergantian kebijakan? Jika nilai terus berganti, ia tampak sebagai produk administratif yang ditetapkan otoritas pendidikan pada suatu masa. Nilai dirumuskan, direvisi, lalu diganti kembali. Namun jika nilai adalah fondasi normatif kurikulum, ia semestinya relatif stabil dan melampaui siklus kebijakan maupun pergantian kekuasaan.

Secara normatif, pendidikan karakter telah lama menjadi dasar pembangunan manusia Indonesia. Sekolah tidak hanya meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk integritas, etika, dan tanggung jawab sosial. Program seperti Penguatan Pendidikan Karakter menegaskan bahwa pembentukan kepribadian harus tercermin dalam pembelajaran dan penilaian.

Orientasi ini sejalan dengan agenda global. SDGs4 menegaskan bahwa pendidikan tidak cukup diukur dari literasi dan numerasi, tetapi dari kemampuannya membentuk manusia yang bertanggung jawab secara sosial.

UNESCO melalui Education for Sustainable Development 2030 menekankan integrasi pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai agar peserta didik mampu memahami persoalan dunia sekaligus bertindak secara bertanggung jawab.

Namun dalam praktik, pendidikan karakter di sekolah masih sering terfragmentasi. Nilai hadir sebagai program yang terpisah, belum terintegrasi dalam kurikulum dan pembelajaran sehari-hari. Akibatnya, ia kerap menjadi agenda administratif, bukan kebiasaan yang membentuk identitas peserta didik.

Di titik ini, persoalannya bukan sekadar nilai apa yang diajarkan, melainkan bagaimana nilai ditentukan, siapa yang merumuskannya, dan bagaimana ia diposisikan dalam kurikulum. Dengan kata lain, perdebatan tentang nilai tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kurikulum, nilai, dan kekuasaan.

Dalam relasi ini menunjukkan bahwa kurikulum tidak pernah sepenuhnya netral. Ia selalu memuat pilihan tentang manusia seperti apa yang ingin dibentuk. Karena itu, ketika nilai berubah setiap kali kebijakan berganti, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya soal efektivitas, tetapi juga: siapa yang menentukan nilai itu, dan untuk tujuan apa?

Kurikulum Tidak Pernah Netral

Pada dasarnya kurikulum tidak pernah netral. Setiap kurikulum selalu membawa asumsi tertentu tentang nilai, tujuan pendidikan, dan gambaran manusia yang ingin dibentuk melalui proses pendidikan. Pilihan mengenai apa yang diajarkan di sekolah, bagaimana cara mengajarkannya, serta bagaimana pembelajaran dinilai tidak pernah sepenuhnya bersifat teknis.

Semua keputusan tersebut mencerminkan pertimbangan tentang apa yang dianggap penting, benar, dan layak diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, kurikulum selalu memuat orientasi nilai tertentu yang mencerminkan prioritas sosial dan kebijakan pendidikan pada suatu masa (Beauchamp, 1975).

Kurikulum dengan demikian tidak hanya berfungsi sebagai perangkat untuk mengatur isi pembelajaran, tetapi juga sebagai instrumen yang membentuk cara berpikir, sikap, dan orientasi moral peserta didik. Melalui kurikulum, suatu masyarakat menentukan pengetahuan apa yang dianggap sah, nilai apa yang harus dipertahankan, serta identitas seperti apa yang ingin dibangun melalui pendidikan.

Apa yang dipilih untuk diajarkan, dan apa yang tidak dimasukkan ke dalam kurikulum, pada akhirnya mencerminkan arah sosial dan peradaban yang ingin dibentuk oleh sebuah sistem pendidikan (Apple, 2004).

Kesadaran bahwa kurikulum sarat nilai menjadi semakin penting ketika pendidikan karakter ditempatkan sebagai tujuan utama pendidikan. Tanpa orientasi nilai yang jelas, pendidikan karakter berisiko berubah menjadi sekadar slogan kebijakan yang tidak memiliki arah pedagogis yang konsisten. Nilai tidak lagi menjadi fondasi yang menuntun desain pembelajaran, melainkan hanya muncul sebagai daftar indikator atau program kegiatan yang mengikuti perubahan kebijakan pendidikan.

Sejarah pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa kurikulum memang terus mengalami perubahan. Sejak kemerdekaan, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami setidaknya sebelas kali perubahan besar, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan secara nasional pada 2022. Perubahan tersebut sering dipahami sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah (Suryadi, 2014; Kemendikbudristek, 2022).

Dalam konteks tertentu, perubahan kurikulum memang tidak terhindarkan karena pendidikan harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. Namun di balik perubahan tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar.

Jika kurikulum terus berubah mengikuti perkembangan kebijakan dan kebutuhan zaman, apakah nilai yang menjadi fondasi kurikulum juga harus berubah? Pertanyaan ini penting karena nilai seharusnya menjadi dasar yang relatif stabil dalam kurikulum yang diwjudkan dalam praktik pembelajaran.

Dalam kajian kurikulum, para ahli telah lama menegaskan bahwa kurikulum tidak pernah bebas nilai. George A. Beauchamp menjelaskan bahwa setiap keputusan kurikulum selalu didasarkan pada pertimbangan normatif tentang apa yang dianggap penting untuk diajarkan kepada peserta didik (Beauchamp, 1975).

Artinya, kurikulum bukan sekadar dokumen teknis yang mengatur mata pelajaran atau metode pembelajaran, melainkan refleksi dari nilai-nilai sosial, budaya, dan politik yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, kurikulum pada dasarnya merupakan ruang di mana berbagai kepentingan sosial dan orientasi nilai saling bernegosiasi.

Dengan demikian, kurikulum tidak hanya menentukan apa yang dipelajari oleh siswa di sekolah, tetapi juga mencerminkan gambaran manusia seperti apa yang ingin dibentuk oleh sebuah bangsa. Ia menjadi arena tempat nilai, pengetahuan, dan kekuasaan bertemu dalam proses pendidikan.

Dari perspektif inilah perdebatan tentang perubahan kurikulum tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan yang lebih luas mengenai nilai apa yang tetap dipertahankan dan arah peradaban seperti apa yang ingin dibangun melalui kurikulum.

Ketika Nilai Mengikuti Kebijakan

Upaya memperkuat pendidikan karakter secara sistematis pernah dirumuskan melalui Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter 2010–2014. Pada masa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pendidikan karakter diformulasikan dalam delapan belas nilai utama, seperti religius, jujur, toleransi, disiplin, hingga tanggung jawab.

Nilai-nilai ini pada dasarnya merupakan elaborasi dari Pancasila sebagai dasar ideologis pendidikan nasional. Nilai Ketuhanan menekankan iman dan toleransi, Kemanusiaan menekankan empati dan penghargaan martabat manusia, Persatuan menumbuhkan nasionalisme, Kerakyatan menekankan demokrasi, dan Keadilan Sosial menegaskan gotong royong.

Dengan landasan ini, pendidikan karakter memiliki pijakan ideologis yang kuat dan dipahami sebagai upaya sistematis menanamkan nilai kebangsaan melalui pembelajaran dan budaya sekolah.

Ketika Kurikulum 2013 diperkenalkan, pendidikan karakter ditegaskan melalui pendekatan kompetensi yang lebih holistik. Nilai tidak lagi disajikan sebagai daftar terpisah, tetapi diintegrasikan dalam Kompetensi Inti. KI-1 menekankan sikap spiritual, sementara KI-2 menekankan sikap sosial. Dengan pendekatan ini, pendidikan karakter ditempatkan sebagai bagian integral dari seluruh proses pembelajaran.

Perubahan kembali terjadi melalui Kurikulum Merdeka. Pendidikan karakter diwujudkan dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan enam dimensi utama: beriman dan bertakwa, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Dimensi ini dirancang sebagai profil ideal lulusan yang mampu menghadapi tantangan masa depan. Belakangan, muncul pengembangan melalui pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang merumuskan delapan dimensi profil lulusan, seperti keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Di sisi lain, Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat menekankan pembentukan karakter melalui pembiasaan sehari-hari, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, hingga gemar belajar.

Jika diperhatikan, setiap kurikulum menghadirkan formulasi baru tentang nilai dan karakter. Istilah berubah, pendekatan bergeser, dan program diperbarui. Kesan yang muncul: nilai dalam kurikulum kerap mengikuti dinamika kebijakan, bukan berdiri sebagai prinsip yang relatif tetap. Dalam konteks ini, nilai tampak sebagai produk kebijakan, bukan hasil konsensus budaya. Padahal nilai adalah prinsip moral yang relatif konstan dan menjadi pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.

Fenomena ini bukan hal baru dalam kajian kurikulum. Michael W. Apple menegaskan bahwa kurikulum selalu terkait dengan relasi kekuasaan karena menentukan pengetahuan dan nilai apa yang dianggap sah untuk diajarkan. Apa yang dimasukkan atau dikeluarkan dari kurikulum mencerminkan kepentingan sosial, politik, dan ideologis. Dalam arti ini, kurikulum adalah arena perebutan makna dan arah pendidikan (Apple, 2004).

Pandangan serupa dikemukakan Michel Foucault yang melihat pengetahuan tidak pernah netral karena selalu terbentuk dalam relasi kekuasaan. Dalam konteks pendidikan, kurikulum bukan sekadar alat transmisi pengetahuan, tetapi juga mekanisme pembentukan cara berpikir, nilai, dan identitas peserta didik (Foucault, 1980).

Dalam praktik sehari-hari, relasi ini tampak ketika nilai yang diajarkan di sekolah mengikuti arah kebijakan yang sedang berlaku. Setiap perubahan kebijakan membawa penekanan nilai yang berbeda. Akibatnya, orientasi pendidikan karakter mudah bergeser. Guru harus menyesuaikan istilah baru, sekolah mengikuti tuntutan administratif, sementara esensi nilai yang diajarkan sebenarnya tidak banyak berubah. Energi pendidikan terserap pada perubahan terminologi dan program, bukan pada penguatan substansi.

Kondisi ini membuat pendidikan karakter rentan menjadi agenda administratif. Nilai hadir dalam bentuk program, proyek, atau kegiatan tematik, tetapi tidak selalu terhubung dengan desain kurikulum dan proses pembelajaran yang konsisten. Sekolah bisa menjalankan banyak kegiatan karakter, namun tanpa kerangka pedagogis yang jelas, dampaknya terbatas.

Ketika nilai mengikuti kebijakan secara mekanis, pendidikan karakter cenderung menjadi seremonial. Kampanye moral dan proyek jangka pendek mungkin memberi pengalaman, tetapi belum tentu membentuk perilaku yang berkelanjutan. Tanpa fondasi nilai yang stabil dan desain pedagogis yang konsisten, pendidikan karakter berhenti pada program, bukan proses pembentukan karakter yang mendalam.

Kebingungan Orientasi Kurikulum

Perubahan terminologi nilai yang terlalu sering membawa konsekuensi serius bagi praktik pendidikan di sekolah. Setiap perubahan kurikulum biasanya diikuti dengan konsep baru, perangkat administrasi baru, serta berbagai program implementasi yang harus segera diadaptasi oleh sekolah.

Guru dituntut untuk menyesuaikan diri dengan kerangka nilai yang terus diperbarui, sementara sekolah harus menyelaraskan berbagai program kegiatan agar sesuai dengan kebijakan terbaru. Dalam situasi seperti ini, energi pendidikan sering terserap pada penyesuaian administratif dan perubahan istilah, bukan pada penguatan proses pedagogis yang secara nyata membentuk karakter peserta didik.

Padahal pembentukan karakter tidak dapat dibangun melalui program yang bersifat seremonial atau sesaat. Pendidikan karakter memerlukan proses pembelajaran yang berkelanjutan, yang memungkinkan nilai berkembang secara bertahap dari pengetahuan normatif menjadi kebiasaan, dan pada akhirnya menjadi bagian dari identitas peserta didik. Proses ini menuntut konsistensi dalam pengalaman belajar, praktik sosial, dan refleksi moral yang terus berlangsung dalam kehidupan sekolah (Lickona, 1991).

Dalam konteks global, pendekatan Education for Sustainable Development (ESD) 2030 yang dikembangkan oleh UNESCO menegaskan bahwa pendidikan perlu mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai secara bersamaan.

Pendidikan tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman konseptual, tetapi juga mendorong peserta didik untuk mengembangkan kemampuan bertindak secara bertanggung jawab dalam menghadapi persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan kata lain, pendidikan harus menghasilkan perubahan perilaku dan praktik hidup sehari-hari yang mendukung keberlanjutan kehidupan bersama (UNESCO, 2020).

Namun dalam praktik pendidikan di sekolah, pembelajaran karakter sering masih berlangsung secara fragmentaris. Nilai-nilai karakter diajarkan, dikampanyekan, bahkan diprogramkan melalui berbagai kegiatan sekolah, tetapi belum sepenuhnya dirancang sebagai proses pembelajaran yang sistematis. Nilai sering muncul sebagai tema kegiatan atau agenda program tertentu, bukan sebagai kerangka yang secara konsisten membimbing desain kurikulum dan pengalaman belajar peserta didik.

Situasi ini berkontribusi pada munculnya kebingungan orientasi pendidikan di tingkat praktik. Sekolah menghadapi berbagai tuntutan nilai yang datang dari beragam sumber: kebijakan nasional, agenda global pendidikan, serta dinamika sosial yang terus berkembang. Setiap sumber membawa penekanan nilai yang berbeda, sehingga sekolah sering harus mengakomodasi berbagai prioritas sekaligus tanpa kerangka integrasi yang jelas.

Akibatnya, berbagai nilai seperti religiusitas, kepedulian sosial, kesadaran ekologis, nasionalisme, dan tanggung jawab digital sering diperkenalkan melalui kegiatan yang terpisah satu sama lain. Masing-masing nilai dianggap penting, tetapi tidak selalu dirancang dalam kerangka kurikulum yang koheren. Pendidikan karakter pun berjalan secara parsial, sehingga peserta didik mengalami berbagai kegiatan nilai tanpa memahami keterkaitan di antara nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata.

Kondisi ini juga terlihat dalam pemanfaatan kegiatan kokurikuler di sekolah. Secara teoritis, kegiatan kokurikuler memiliki potensi besar sebagai ruang pembelajaran karakter yang kontekstual karena memungkinkan peserta didik terlibat langsung dalam pengalaman sosial, lingkungan, dan kemasyarakatan.

Namun dalam praktiknya, banyak kegiatan kokurikuler masih bersifat insidental atau hanya dilaksanakan pada momen tertentu. Tanpa desain kurikulum yang sistematis, kegiatan tersebut belum mampu membentuk proses pembelajaran karakter yang berkelanjutan.

Keterbatasan desain ini pada akhirnya mempengaruhi proses internalisasi nilai dalam pendidikan. Pembelajaran karakter sering berhenti pada tahap penyampaian pengetahuan normatif tentang apa yang dianggap baik dan benar. Nilai belum berkembang menjadi kebiasaan perilaku yang konsisten dalam kehidupan peserta didik.

Tanpa proses pedagogis yang terstruktur dan berkelanjutan, nilai sulit berubah menjadi bagian dari identitas diri. Dalam situasi seperti ini, persoalan pendidikan karakter tidak lagi sekadar berkaitan dengan daftar nilai yang diajarkan di sekolah.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana nilai tersebut dirancang dalam struktur kurikulum dan pengalaman belajar yang memungkinkan peserta didik benar-benar menghidupi nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Menata Ulang Fondasi Nilai: Dari Daftar Nilai ke Relasi Manusia

Situasi kebingungan orientasi pendidikan menunjukkan bahwa pendidikan karakter memerlukan fondasi nilai yang lebih stabil dan konsisten. Kurikulum memang perlu berkembang mengikuti perubahan zaman, tetapi arah moral pendidikan tidak seharusnya berubah setiap kali kebijakan berganti. Tanpa fondasi yang relatif tetap, pendidikan karakter mudah terjebak dalam siklus program administratif, bukan proses pembentukan manusia. Karena itu, penataan ulang fondasi nilai menjadi mendesak. Nilai tidak cukup hadir sebagai slogan atau tema kegiatan, tetapi harus menjadi kerangka konseptual yang mengarahkan tujuan, isi, dan praktik pembelajaran.

Dalam perspektif teori kurikulum, nilai merupakan dasar normatif yang menentukan tujuan pendidikan, isi pembelajaran, serta arah pembentukan karakter peserta didik (Beauchamp, 1975). Tanpa dasar normatif yang jelas, kurikulum berisiko menjadi perangkat teknis yang mengikuti dinamika kekuasaan.

Salah satu pendekatan yang dapat ditawarkan adalah merumuskan nilai untuk pendidikan karakter berdasarkan relasi fundamental manusia. Pendekatan ini memandang manusia sebagai makhluk yang hidup dalam berbagai hubungan sekaligus: dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dengan alam, dengan komunitas kebangsaan, dan dengan ruang sosial yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital.

Kerangka relasional semacam ini memungkinkan pendidikan karakter dirancang secara lebih utuh karena nilai dipahami sebagai panduan bagi manusia dalam menjalani berbagai dimensi kehidupannya. Dari relasi ini pula nilai memperoleh makna dan arah.

Relasi pertama adalah hubungan manusia dengan Tuhan yang melahirkan nilai iman, ketakwaan, dan akhlak mulia. Dimensi ini menjadi fondasi moral dalam banyak tradisi pendidikan karena memberikan orientasi etis yang melampaui kepentingan individual. Pendidikan yang menekankan dimensi spiritual membantu peserta didik mengembangkan kesadaran moral, tanggung jawab pribadi, serta integritas dalam bertindak (Lickona, 1991).

Relasi kedua adalah hubungan manusia dengan sesama manusia yang melahirkan nilai empati, kejujuran, toleransi, dan gotong royong. Nilai-nilai ini menjadi dasar kehidupan sosial yang harmonis dalam masyarakat yang majemuk. Pendidikan karakter dalam dimensi sosial tidak hanya mengajarkan norma perilaku, tetapi juga menumbuhkan kemampuan untuk memahami perspektif orang lain dan bekerja sama dalam kehidupan bersama.

Relasi ketiga adalah hubungan manusia dengan lingkungan hidup yang melahirkan tanggung jawab ekologis. Dalam konteks krisis lingkungan global, pendidikan perlu membantu peserta didik memahami keterkaitan antara aktivitas manusia dan keberlanjutan ekosistem. Kesadaran ekologis menjadi bagian penting dari pendidikan masa depan karena keberlanjutan kehidupan manusia sangat bergantung pada kemampuan masyarakat menjaga keseimbangan alam (UNESCO, 2020).

Relasi keempat adalah hubungan manusia dengan bangsa dan negara yang melahirkan nilai nasionalisme serta tanggung jawab kewargaan. Pendidikan dalam dimensi ini menumbuhkan kesadaran bahwa individu merupakan bagian dari komunitas politik yang lebih luas. Nilai kebangsaan tidak hanya berkaitan dengan identitas nasional, tetapi juga dengan komitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokratis dan menjaga keberlanjutan kehidupan berbangsa.

Relasi kelima adalah hubungan manusia dengan ruang digital yang semakin membentuk kehidupan sosial kontemporer. Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan lingkungan baru yang memengaruhi cara manusia berinteraksi, memperoleh informasi, dan membangun identitas sosial. Karena itu, pendidikan perlu menumbuhkan etika digital, literasi informasi, serta tanggung jawab dalam menggunakan teknologi secara kritis dan konstruktif (Ribble, 2015).

Kelima relasi tersebut mencerminkan dimensi kehidupan manusia secara utuh. Kerangka ini juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis pendidikan nasional sekaligus relevan dengan tuntutan masyarakat digital dan agenda pembangunan berkelanjutan. Dengan fondasi nilai yang stabil, kurikulum dapat terus berkembang mengikuti dinamika zaman tanpa harus mengganti arah moral pendidikan setiap kali kebijakan berubah.

Untuk keluar dari siklus perubahan nilai yang mengikuti kebijakan, diperlukan pergeseran cara pandang dari daftar nilai menuju struktur relasi manusia. Dalam konteks ini, dapat ditawarkan PENTARA (Peta Entitas Relasi Asasi Manusia) sebagai kerangka konseptual pendidikan karakter.

PENTARA menegaskan bahwa nilai tidak ditentukan oleh rumusan kebijakan, tetapi bertumbuh dari lima relasi dasar manusia: spiritual, sosial, ekologis, kebangsaan, dan digital. Pendekatan ini menawarkan pijakan yang lebih stabil. Relasi manusia tidak berubah setiap kali kurikulum berganti. Yang berubah hanyalah cara menerjemahkannya dalam praktik pendidikan.

Dalam bahasa yang lebih komunikatif, PENTARA dapat dipahami sebagai SALAM (Sistem Arah Lima Relasi Manusia): spiritual, antar-manusia, lingkungan, anak bangsa, dan media digital. Istilah ini menegaskan bahwa pendidikan karakter bukan sekadar daftar nilai, melainkan arah pembentukan manusia secara utuh.

Dengan kerangka ini, kurikulum tidak lagi sibuk mengganti istilah, tetapi fokus pada bagaimana setiap relasi dihidupkan dalam pengalaman belajar. Pertanyaannya bergeser: bukan lagi “nilai apa yang diajarkan”, tetapi “relasi mana yang dibangun.”

Dalam kerangka ini pula, pendidikan karakter dapat dirancang secara lebih sistematis melalui integrasi tujuan nilai, pengalaman belajar, dan evaluasi dalam setiap relasi. Nilai tidak diajarkan sebagai konsep abstrak, tetapi dipraktikkan dalam konteks kehidupan nyata peserta didik. Dengan demikian, pendidikan karakter tidak berhenti pada program, tetapi menjadi proses pembentukan manusia yang utuh dan berkelanjutan.

Pendidikan dan Pertarungan Arah Peradaban

Pada akhirnya, perdebatan tentang kurikulum tidak pernah sekadar berkaitan dengan struktur mata pelajaran, metode pembelajaran, atau perangkat evaluasi. Ia selalu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu nilai apa yang ingin dijadikan fondasi pendidikan dan arah peradaban seperti apa yang ingin dibangun melalui sekolah. Kurikulum memang dapat berubah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Namun nilai yang menjadi dasar pembentukan karakter bangsa seharusnya tetap kokoh. Tanpa fondasi nilai yang konsisten, pendidikan mudah terjebak dalam siklus perubahan kebijakan yang berulang tanpa arah yang jelas. Sebaliknya, dengan pijakan nilai yang kuat, kurikulum dapat berfungsi sebagai instrumen strategis untuk membentuk generasi yang beriman, berempati, bertanggung jawab, dan mampu menghadapi tantangan zaman.

Dalam perspektif yang lebih luas, pendidikan selalu berada dalam pertarungan arah peradaban. Sekolah bukan sekadar ruang untuk mentransfer pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ia juga merupakan ruang sosial tempat nilai, cara berpikir, dan orientasi moral dibentuk.

Melalui pendidikan, suatu masyarakat menentukan bagaimana generasi masa depan memahami dunia, memaknai kehidupan bersama, dan mengambil keputusan dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Karena itu, kurikulum pada dasarnya tidak hanya menentukan apa yang dipelajari siswa di sekolah, tetapi juga menentukan manusia seperti apa yang ingin dibentuk oleh sebuah bangsa (Apple, 2004).

Tantangan pendidikan pada abad ke-21 semakin memperjelas pentingnya dimensi nilai dalam pendidikan. Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi, memperoleh informasi, dan membangun identitas sosial. Pada saat yang sama, dunia juga menghadapi krisis lingkungan, ketimpangan sosial, serta dinamika global yang semakin kompleks.

Dalam situasi seperti ini, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan manusia yang unggul secara kognitif. Pendidikan juga harus membentuk individu yang memiliki tanggung jawab moral, kesadaran sosial, serta kemampuan mengambil keputusan yang etis dalam kehidupan publik (UNESCO, 2020).

Karena itu, pendidikan karakter perlu dipahami bukan sebagai program tambahan dalam kurikulum, melainkan sebagai proses pedagogis yang membentuk kapasitas reflektif dan kemampuan bertindak peserta didik.

Pembentukan karakter memerlukan proses pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan. Nilai tidak cukup diajarkan sebagai konsep normatif, tetapi perlu dihidupkan melalui pengalaman belajar yang memungkinkan peserta didik mengamati praktik nilai, menirunya dalam tindakan, membiasakannya dalam kehidupan sehari-hari, hingga akhirnya menginternalisasikannya sebagai bagian dari identitas diri.

Proses tersebut dapat berlangsung melalui tahapan pembentukan karakter yang berkelanjutan, mulai dari observasi terhadap praktik nilai dalam kehidupan nyata, dilanjutkan dengan imitasi melalui pengalaman belajar yang mencontohkan perilaku moral, kemudian berkembang menjadi habituasi melalui praktik yang berulang dalam kehidupan sekolah, hingga mencapai tahap karakterisasi, ketika nilai telah menjadi bagian dari identitas dan komitmen moral individu.

Tahapan ini perlu didukung oleh sistem asesmen formatif yang memungkinkan perkembangan karakter peserta didik dipantau secara berkelanjutan melalui refleksi, portofolio pengalaman belajar, dan umpan balik pedagogis yang konsisten (Lickona, 1991).

Dengan pendekatan tersebut, pendidikan tidak hanya menghasilkan pengetahuan, tetapi juga membentuk manusia yang mampu mengambil keputusan moral dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern. Di titik inilah makna pendidikan sebagai proyek peradaban menjadi semakin jelas. Kurikulum bukan sekadar dokumen teknis pendidikan, melainkan salah satu cara sebuah bangsa merancang masa depannya melalui pembentukan manusia.

Pada akhirnya, penguatan pendidikan karakter tidak cukup dilakukan melalui peluncuran program baru atau penambahan daftar nilai dalam dokumen kurikulum. Tantangan utama pendidikan justru terletak pada bagaimana merancang kurikulum yang mampu mengintegrasikan nilai, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman belajar dalam satu kerangka pedagogis yang koheren. Tanpa integrasi tersebut, pendidikan karakter akan terus hadir sebagai agenda kebijakan yang berganti istilah dari waktu ke waktu, tetapi belum tentu mengubah praktik pendidikan secara mendasar.

Karena itu, pendidikan karakter perlu dibangun di atas fondasi nilai yang jelas dan relatif stabil. Integrasi antara kerangka konseptual pendidikan karakter PENTARA (Peta Entitas Relasi Asasi Manusia) dengan pendekatan Education for Sustainable Development 2030 membuka peluang untuk merekonstruksi pendidikan karakter secara lebih sistematis.

Melalui desain kurikulum kokurikuler yang terstruktur, nilai tidak hanya dipahami sebagai konsep normatif, tetapi berkembang melalui pengalaman belajar yang berulang hingga menjadi kebiasaan, dan pada akhirnya membentuk identitas diri peserta didik.

Di titik inilah pendidikan karakter menemukan makna sebenarnya. Ia bukan sekadar program pembiasaan atau proyek kurikulum, melainkan proses pembentukan manusia yang mampu hidup secara bertanggung jawab dalam masyarakat yang terus berubah. Sebab pada akhirnya, kurikulum bukan hanya soal apa yang diajarkan di sekolah. Kurikulum adalah pilihan tentang manusia seperti apa yang ingin dibentuk oleh sebuah bangsa.*

Referensi

Apple, M. W. (2004). Ideology and curriculum (3rd ed.). Routledge.

Beauchamp, G. A. (1975). Curriculum theory (4th ed.). Wilmette, IL: Kagg Press.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings 1972–1977 . Pantheon Books.

Kemendikbudristek. (2022). Kurikulum Merdeka: Kebijakan dan implementasi . Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2010). Rencana aksi nasional pendidikan karakter 2010–2014.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2013). Kurikulum 2013: Kompetensi inti dan kompetensi dasar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Panduan pengembangan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Lickona, T. (1991). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. Bantam Books.

Ribble, M. (2015). Digital citizenship in schools: Nine elements all students should know (3rd ed.). International Society for Technology in Education.

Suryadi, A. (2014). Pendidikan Indonesia menuju 2025: Tantangan dan strategi . Remaja Rosdakarya.

UNESCO. (2020). Education for Sustainable Development: A roadmap.
https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000374802

UNESCO. (2021). Reimagining our futures together: A new social contract for education.
https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000379707.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan