Suara PGRI Flores Timur pada Panggung Konkernas

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian (dok.pribadi)

Catatan Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur)

FORUM Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PGRI II Tahun 2026 berlangsung di Golden Boutique Hotel, Jakarta 16-18 April 2026. Forum  itu dilaksanakan untuk menyampaikan laporan program kerja, keuangan, rancangan program kerja lanjutan dan penyampaian aspirasi dari daerah. Hadir semua Pengurus PGRI Propinsi dan Ketua PGRI Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Ada 34 Propinsi se-Indonesia yang telah memiliki kepengurusan memberikan laporan, pandangan umum atas laporan pengurus dan penyampaian aspirasi yang dialami oleh guru di lapangan. Aspirasi PGRI NTT diwakili Sekretaris Umum, Uly Jonathan Riwu Kaho, S.P., M.Si,

Suara PGRI Flores Timur pada panggung nasional kali ini membawa 30 persoalan guru secara khusus dan pendidikan secara umum di Kabupaten Flores Timur. Tiga puluh persoalan yang diangkat dari perjalanan panjang menyusuri 19 kecamatan di Flores Timur, mendengar langsung keluhan, harapan, dan kegelisahan para guru yang selama ini bekerja penuh pengorbanan, memikul tanggung jawab besar untuk masa depan anak-anak bangsa. Aspirasi yang diangkat di ibu kota adalah potret nyata kehidupan guru yang membutuhkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan di semua tingkatan pemerintahan.

Sebagai profesi yang menjadi fondasi pembangunan bangsa, guru sesungguhnya memikul tanggung jawab sangat besar. Namun, kemuliaan profesi itu sering kali tidak diiringi dengan kepastian status, kesejahteraan yang layak, serta perlindungan yang memadai. Kenyataan yang ditemukan tidak selalu mudah diterima akal sehat.

Suara hati, suara perjuangan bapak/Ibu guru di Kabupaten Flores  Timur yang didorong ke forum terhormat Konkernas 2026, termasuk memberikan ide solutif diantaranya guru honorer di sekolah swasta, dari jenjang TK hingga SMA/SMK, belum memperoleh ruang yang adil untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah. Sementara di waktu yang sama Pegawai Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lebih mendapat prioritas diangkat menjadi PPPK . Dalam situasi seperti ini, kebijakan afirmatif nasional menjadi kebutuhan mendesak agar guru honorer swasta memperoleh kesempatan setara untuk mendapatkan status yang jelas dan bermartabat.

Kondisi ini semakin berat ketika para guru juga menghadapi ketidakpastian tunjangan profesi guru (TPG) yang prosesnya masih rumit, tidak pasti, dan tidak rutin. Jumlah jam masih menjadi syarat yang menyulitkan guru di lapangan.

Proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dipermudah, sementara di sisi lain jumlah jam mengajar masih ketat, membuat kesulitan guru mendapatkan tunjangan profesi guru. Guru harus berulang kali melakukan validasi, sementara kebutuhan hidup tidak pernah menunggu.

Sudah saatnya tunjangan profesi disatukan dengan gaji dan dibayarkan secara bulanan agar guru dapat merencanakan kehidupan keluarganya dengan lebih tenang. Pada waktu yang bersamaan, pelaksanaan Uji Kompetensi (UKOM) yang dianggap membebani, serta proses kenaikan pangkat yang masih manual dan berbelit, semakin memperpanjang daftar persoalan birokrasi yang seharusnya dapat disederhanakan melalui sistem digital yang transparan dan efisien.

Dalam praktik kebijakan nasional, berbagai program telah dirancang dengan tujuan baik. Salah satunya Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Akan tetapi pelaksanaannya, program ini dinilai menyedot anggaran yang besar sementara manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh seluruh wilayah.

Guru-guru di daerah kepulauan masih bertanya, apakah keadilan distribusi anggaran benar-benar telah dipertimbangkan secara menyeluruh. Bersamaan dengan itu, ketiadaan jalur sekolah kedinasan khusus guru menjadi catatan penting, karena banyak lulusan pendidikan guru yang masih menghadapi ketidakpastian masa depan setelah menyelesaikan pendidikan mereka.

Realitas lain yang tidak kalah penting adalah profesi guru masih mengenal istilah “guru honorer”. Di tengah tuntutan profesionalisme yang tinggi, status yang tidak pasti justru melemahkan motivasi dan rasa aman para pendidik. Lebih dari itu, guru PPPK hingga kini belum memiliki jaminan pensiun atau jaminan hari tua yang jelas. Keadaan ini menimbulkan kegelisahan mendalam, karena pengabdian puluhan tahun di dunia pendidikan seharusnya diakhiri dengan rasa aman, bukan dengan ketidakpastian.

Pada tataran daerah, sejumlah sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dalam waktu yang terlalu lama, melebihi batas kewajaran. Kepemimpinan sementara yang berkepanjangan tentu berdampak pada stabilitas manajemen sekolahdan kualitas pelayanan pendidikan.

Di beberapa tempat, ditemukan pemotongan gaji guru swasta TKK atas nama efisiensi dana desa, serta tunjangan profesi guru triwulan III dan IV tahun 2025 yang hingga kini belum direalisasikan. Situasi ini membuat banyak guru harus bertahan dalam keterbatasan ekonomi yang semakin berat.

Tidak aspek administratif, berbagai kendala teknis juga masih terjadi di lapangan. Gangguan jaringan internet saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di beberapa wilayah menjadi hambatan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan secara adil.

Sekolah-sekolah swasta juga masih mengalami kekurangan guru ASN, sementara rapelan gaji dan pangkat di sejumlah kasus belum diselesaikan secara tuntas. Semua ini menunjukkan bahwa sistem manajemen pendidikan masih membutuhkan pembenahan yang lebih serius dan berkelanjutan.

Kegelisahan berikutnya datang dari para guru kontrak daerah, di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perpanjangan kontrak dan pembayaran gaji pada tahun 2026. Pelayanan organisasi perangkat daerah teknis, khususnya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga,belum maksimal dalam merespons kebutuhan guru. Sementara itu, tambahan 100 persen THR dan gaji ke-13 yang belum diterima sejak tahun 2023 hingga 2025 menjadi bukti bahwa koordinasi dan komunikasi antarinstansi masih perlu diperkuat.

Perhatian selanjutnya tertuju pada tenaga kependidikan, seperti tata usaha dan operator sekolah, yang hingga kini belum memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PPPK. Padahal, mereka merupakan bagian penting dari sistem pendidikan yang mendukung kelancaran proses belajar mengajar. Hal serupa juga dialami oleh guru PPPK paruh waktu SMA/SMK yang belum menerima gaji sesuai dengan haknya.

Dalam bidang tata kelola organisasi, muncul pula keluhan guru untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).  Para guru ASN belum merasakan manfaat dari iuran KORPRI dalam pengembangan profesi, padahal iuran Guru ASN anggota KORPRI  terpotong setiap bulan. Catatan juga untuk Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melakukan pemotongan dari pos tunjangan Profesi Guru (TPG) tanpa adanya sosialisasi, padahal pemotongan dari gaji bulanan juga telah dilakukan.

Hal urgen lain yang diangkat, belum adanya undang-undang perlindungan profesi guru menjadi persoalan struktural yang sangat mendasar. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, guru akan terus berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan maupun kriminalisasi.

Dalam konteks pendidikan keagamaan, guru madrasah swasta juga menyuarakan ketidakadilan dalam seleksi PPPK. Pada saat yang sama, dalam pengelolaan dana pendidikan, terdapat persoalan yang sangat memprihatinkan, yaitu dana BOS yang tidak dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang telah menerima tunjangan profesi. Akibatnya, ada guru yang tetap mengajar setiap hari tanpa menerima gaji, hanya mengandalkan tunjangan yang jumlahnya sangat terbatas.

Persoalan kesejahteraan menjadi isu yang paling menyentuh hati. Hingga saat ini, masih ada guru honorer yang menerima gaji hanya sekitar Rp250.000 per bulan. Angka ini tidak hanya jauh dari standar kelayakan hidup, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan yang nyata terhadap profesi yang seharusnya dihormati. Dalam praktik sehari-hari, guru juga dibebani tugas tambahan sebagai bendahara BOS, pembayaran tunjangan kepala sekolah tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat keputusan, serta gaji PPPK paruh waktu yang justru lebih rendah dibandingkan saat masih menjadi honorer.

Persoalan penempatan tenaga pendidik juga menimbulkan ketidakpuasan, karena penempatan PPPK tidak selalu sesuai dengan kebutuhan riil sekolah. Pada waktu yang bersamaan, terdapat selisih pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang belum diselesaikan secara transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan.

Dalam aspek kelembagaan, upaya menegerikan sekolah swasta juga menghadapi hambatan karena belum adanya persetujuan dari pihak yayasan. Sementara itu, belum terbentuknya Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) lintas jenjang menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kesinambungan pembelajaran peserta didik dari satu jenjang ke jenjang berikutnya.

Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, saya merasa terpanggil untuk menyampaikan suara ini dengan penuh tanggung jawab. Perjalanan panjang telah dilakukan, menyeberangi laut, menyusuri jalan-jalan yang tidak selalu mudah dilalui di 19 Cabang hanya untuk memastikan bahwa suara guru dari pelosok tidak hilang dalam hiruk-pikuk kebijakan nasional. Tujuan utama bukan untuk mengeluh, melainkan untuk mengajak semua pihak melihat kenyataan dengan jujur dan mengambil langkah yang berani.

Keyakinan yang terus dipegang adalah bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan bangsa. Namun, investasi itu tidak akan berhasil jika para guru sebagai ujung tombak pendidikan masih hidup dalam ketidakpastian. Karena itu, pintu hati para pemangku kepentingan di pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat, hingga Presiden Republik Indonesia, perlu berpikir bersama agar solusi yang adil dan berkelanjutan dapat segera diwujudkan kepada para guru.

Sudah saatnya guru ditempatkan pada posisi yang layak dan terhormat, bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam kebijakan yang nyata. Ketika guru sejahtera dan terlindungi, pendidikan akan maju. Dan, ketika pendidikan maju, masa depan bangsa akan menjadi lebih terang. *

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan