Oleh: Fransisco Soarez Pati

Di pesisir utara Flores, sekitar 30 Km di sebelah timur Maumere terbentang hamparan tanah yang selama berabad-abad menjadi bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Kabupaten Sikka. Tanah itu adalah Nangahale.

Bagi sebagian orang, Nangahale merupakan kawasan perkebunan yang memiliki nilai ekonomi. Bagi sebagian lainnya, Nangahale adalah tanah leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Sementara bagi Gereja Katolik, Nangahale merupakan bagian dari sejarah panjang karya misi, pendidikan, dan pembangunan sosial di Pulau Flores.

Ketika sengketa Tanah Nangahale kembali menjadi perhatian publik, persoalan ini tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai konflik antara Gereja dan masyarakat adat, atau antara pemegang sertifikat dan warga yang menguasai lahan.

Sengketa tersebut sesungguhnya merupakan perjumpaan antara sejarah kolonial, hukum agraria modern, memori kolektif masyarakat adat, dan berbagai klaim kepemilikan yang berkembang hingga hari ini.

Untuk memahami persoalan Nangahale secara utuh, kita perlu menoleh jauh ke belakang, bahkan sebelum lahirnya perkebunan-perkebunan kolonial Belanda pada awal abad ke-20.

Sejak abad ke-16, Flores, Solor, Adonara, Lembata, dan Timor telah menjadi bagian dari jaringan perdagangan, politik, dan misi Katolik Portugis. Para pedagang, misionaris, dan pejabat kolonial Portugis membangun hubungan dengan berbagai kerajaan lokal di kawasan ini. Dari perjumpaan tersebut, Agama Katolik berkembang dan meninggalkan pengaruh budaya yang masih terasa hingga sekarang.

Berbagai arsip Portugis yang tersimpan di Arquivo Histórico Ultramarino (AHU) di Lisbon, Portugal, menunjukkan bahwa Flores dan kepulauan sekitarnya merupakan bagian dari ruang pengaruh Portugis yang menghubungkan Timor, Maluku, Goa, Chocin, Daman di India, Macau, Lisbon, Angola, Mozambik, Cabo Verde hingga Brasil.

Walaupun hingga kini belum ditemukan arsip Portugis yang secara khusus menyebut Nangahale, berbagai dokumen kolonial memperlihatkan bahwa Flores telah lama berada dalam dinamika politik, ekonomi, dan keagamaan yang sama dengan wilayah-wilayah tersebut.

Pengaruh Portugis di kawasan ini tidak hanya tampak melalui penyebaran Agama Katolik, tetapi juga melalui hubungan perdagangan cendana, pembentukan jaringan misi, dan hubungan diplomatik dengan berbagai kerajaan lokal.

Arsip Portugis yang tersimpan dalam Série Timor do Conselho Ultramarino dan Boletim Oficial de Timor menunjukkan bahwa Flores, Solor, dan Timor merupakan bagian dari jaringan administrasi dan misi Portugis di kawasan Asia Tenggara.

Perubahan besar terjadi setelah ditandatanganinya Perjanjian Lisbon tahun 1859 antara Portugal dan Belanda. Perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Portugis Jose Joaquim Lopes de Lima yang menyerahkan Flores dan sejumlah wilayah lain kepada Belanda pada tahun 1851.

Alfonso de Castro, dalam bukunya berjudul As Possessões Portuguezas na Oceania (1867), menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Lopes de Lima tersebut sebagai salah satu kesalahan politik terbesar dalam sejarah administrasi kolonial Portugis. Sejak penandatangan Perjanjian Lisbon 1859 tersebut maka pengaruh administrasi Belanda semakin menguat di Flores dan secara bertahap menggantikan berbagai bentuk pengaruh Portugis yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Babak Baru Nangahale

Masuknya administrasi Belanda membawa perubahan baru, terutama dalam bidang pemerintahan, ekonomi, dan penguasaan tanah. Dalam konteks inilah sejarah Nangahale memasuki babak yang lebih jelas dalam arsip-arsip kolonial.

Berbagai sumber sejarah menunjukkan bahwa pada tahun 1912 kawasan Nangahale dijual kepada perusahaan kapas bernama Syndicaat ter Bevordering van de Katoencultuur op Flores. Dua tahun kemudian pengelolaannya diambil alih oleh Amsterdam Soenda Compagnie, sebuah perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Flores.

Perubahan tersebut menjadi titik awal masuknya Nangahale ke dalam sistem ekonomi perkebunan kolonial. Tanah yang sebelumnya berada dalam ruang hidup masyarakat adat mulai dipandang sebagai aset produksi yang dikelola melalui konsesi dan administrasi kolonial. Dalam perspektif pemerintah kolonial, proses tersebut dianggap sah menurut hukum yang berlaku saat itu.

Namun dalam perspektif masyarakat adat Soge dan Goban, tanah tersebut tetap dipandang sebagai wilayah leluhur yang diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum hadirnya perusahaan-perusahaan kolonial.

Krisis ekonomi yang berkaitan dengan dampak Perang Dunia I menyebabkan Amsterdam Soenda Compagnie mengalami kemunduran dan akhirnya bangkrut. Dalam situasi tersebut, lahan perkebunan Nangahale kemudian dibeli oleh Vikariat Apostolik Kepulauan Sunda Kecil dan dikembangkan menjadi perkebunan kelapa. Peristiwa ini menunjukkan perubahan penting dalam sejarah Nangahale.

Jika sebelumnya tanah tersebut dikelola oleh perusahaan perkebunan dalam kerangka ekonomi kolonial Belanda, maka setelah beralih kepada Vikariat Apostolik Kepulauan Sunda Kecil, pengelolaannya berada di bawah lembaga Gereja Katolik yang juga beroperasi dalam wilayah administrasi Hindia Belanda.

Dengan demikian, terjadi peralihan dari pengelolaan perusahaan kolonial kepada lembaga misi Gereja, meskipun keduanya sama-sama berlangsung dalam konteks pemerintahan kolonial Belanda.

Sejak saat itu Nangahale tidak lagi hanya menjadi bagian dari sejarah ekonomi kolonial, tetapi juga masuk ke dalam sejarah perkembangan Gereja Katolik di Flores. Dalam berbagai catatan sejarah, perkebunan Nangahale menjadi salah satu sumber pendanaan bagi karya-karya sosial Gereja, termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pembinaan iman, dan berbagai kegiatan pastoral yang berkembang di Flores pada abad ke-20.

Namun perubahan status pengelolaan tersebut tidak pernah sepenuhnya menghapus ingatan masyarakat adat mengenai hubungan historis mereka dengan tanah tersebut. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi atau objek hukum. Tanah adalah identitas, ruang hidup, sejarah, dan warisan leluhur yang menghubungkan generasi masa lalu, masa kini, dan masa depan.

Setelah Indonesia merdeka, status penguasaan tanah kembali mengalami perubahan. Sistem agraria nasional memperkenalkan berbagai bentuk hak atas tanah yang diatur oleh negara, termasuk Hak Guna Usaha (HGU). Dalam konteks inilah sebagian kawasan Nangahale kemudian memperoleh legitimasi berdasarkan hukum pertanahan nasional.  Di sinilah muncul salah satu akar utama sengketa yang masih berlangsung hingga sekarang.

Dalam perspektif hukum negara modern, kepemilikan dan penguasaan tanah ditentukan oleh dokumen resmi, sertifikat, keputusan administrasi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, dalam perspektif masyarakat adat, hubungan dengan tanah tidak selalu dibuktikan melalui dokumen tertulis. Hak atas tanah sering kali diwariskan melalui sejarah lisan, silsilah keluarga, ritus adat, batas-batas tradisional, dan memori kolektif yang hidup selama berabad-abad.

Karena itu, yang berhadapan di Nangahale sesungguhnya bukan hanya dua kelompok yang berbeda kepentingan. Yang berhadapan adalah dua sistem legitimasi yang berbeda: hukum formal negara di satu sisi, serta sejarah dan adat di sisi lainnya.

Persoalan seperti Nangahale sesungguhnya bukan fenomena yang berdiri sendiri. Di berbagai negara bekas koloni, sengketa serupa juga muncul ketika hak-hak masyarakat adat bertemu dengan warisan administrasi kolonial, kepemilikan lembaga keagamaan, dan sistem hukum negara modern.

Perbedaan sistem penguasaan tanah yang berkembang pada masa sebelum kolonial, masa kolonial, dan masa negara merdeka sering kali menghasilkan tumpang tindih klaim yang bertahan hingga beberapa generasi.

Di Timor-Leste, misalnya, persoalan tanah merupakan salah satu isu paling kompleks sejak negara tersebut merdeka pada tahun 2002. Selama berabad-abad pemerintahan Portugis, banyak tanah dicatat dalam sistem administrasi kolonial yang tidak selalu sejalan dengan sistem kepemilikan adat masyarakat lokal.

Ketika Indonesia mengambil alih Timor Timur pada tahun 1975, berbagai kebijakan pertanahan baru kembali diperkenalkan. Setelah kemerdekaan, muncul persoalan mengenai tanah-tanah yang pernah dimiliki pemerintah kolonial Portugis, pemerintah Indonesia, Gereja Katolik, serta masyarakat adat.

Tidak jarang satu bidang tanah memiliki beberapa klaim sekaligus yang masing-masing didasarkan pada dasar hukum dan sejarah yang berbeda. Hingga kini, pemerintah Timor-Leste masih berupaya menyelesaikan berbagai sengketa tersebut melalui pembentukan kerangka hukum pertanahan yang mengakomodasi hak-hak adat sekaligus kepastian hukum modern.

Di Tanzania, akar persoalan tanah dapat ditelusuri hingga masa kolonial Jerman pada akhir abad ke-19 dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Inggris setelah Perang Dunia I. Pada masa itu, sejumlah besar wilayah adat dialihkan menjadi perkebunan kopi, sisal, kapas, dan berbagai komoditas ekspor lainnya.

Banyak komunitas lokal kehilangan akses terhadap tanah yang selama berabad-abad menjadi sumber penghidupan mereka. Setelah kemerdekaan, sebagian tanah memang dinasionalisasi atau direformasi, tetapi persoalan mengenai hak-hak historis masyarakat adat terhadap bekas lahan perkebunan kolonial tetap menjadi sumber konflik di berbagai daerah. Sengketa sering muncul ketika pemerintah atau investor mengembangkan kembali kawasan yang secara historis dianggap sebagai tanah adat.

Kasus serupa juga terjadi di Kenya. Pada masa kolonial Inggris, wilayah yang dikenal sebagai White Highlands dialokasikan bagi para pemukim Eropa untuk kegiatan pertanian dan perkebunan skala besar. Kebijakan tersebut menyebabkan banyak komunitas lokal, termasuk kelompok suku Kikuyu, kehilangan tanah yang mereka anggap sebagai wilayah leluhur.

Setelah kemerdekaan Kenya pada tahun 1963, persoalan redistribusi tanah menjadi salah satu isu politik paling sensitif. Sebagian lahan memang dikembalikan atau diperjualbelikan kepada warga lokal, namun banyak sengketa masih berlangsung karena adanya perbedaan antara dokumen hukum kolonial dan klaim historis masyarakat adat. Hingga saat ini, isu tanah tetap menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika sosial dan politik Kenya.

Afrika Selatan memberikan contoh yang bahkan lebih kompleks. Sejak masa kolonial hingga rezim apartheid, berbagai kebijakan hukum secara sistematis membatasi hak kepemilikan tanah masyarakat kulit hitam.

Natives Land Act tahun 1913 menjadi salah satu tonggak utama yang menyebabkan sebagian besar tanah produktif berada di bawah kontrol minoritas kulit putih. Setelah berakhirnya apartheid pada tahun 1994, pemerintah Afrika Selatan membentuk berbagai mekanisme restitusi tanah untuk mengembalikan atau memberikan kompensasi kepada komunitas yang kehilangan hak atas tanah mereka akibat kebijakan diskriminatif masa lalu.

Namun proses tersebut tidak selalu mudah karena harus mempertemukan bukti sejarah, dokumen hukum, kepentingan ekonomi, dan tuntutan keadilan sosial. Banyak kasus masih diproses hingga sekarang dan menunjukkan bahwa penyelesaian warisan kolonial dalam bidang pertanahan dapat berlangsung selama puluhan tahun.

Dari berbagai contoh kemiripan kasus diatas, Australia memberikan contoh penting mengenai bagaimana masyarakat adat berupaya memperoleh pengakuan atas hak-hak tradisional mereka setelah berabad-abad terpinggirkan oleh sistem kolonial.

Ketika Inggris mulai mengkolonisasi Australia pada tahun 1788, wilayah tersebut secara hukum dianggap sebagai terra nullius atau “tanah yang tidak dimiliki siapa pun”. Doktrin ini mengabaikan keberadaan ratusan komunitas Aborigin dan Kepulauan Selat Torres yang telah hidup, mengelola, dan memiliki hubungan spiritual dengan tanah mereka selama ribuan tahun.

Akibat penerapan doktrin tersebut, sebagian besar tanah adat beralih ke tangan pemerintah kolonial, pemukim Eropa, perusahaan peternakan, pertambangan, dan berbagai lembaga lainnya tanpa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Selama lebih dari satu abad, klaim adat hampir tidak memperoleh tempat dalam sistem hukum Australia.

Perubahan besar terjadi pada tahun 1992 melalui putusan Mahkamah Agung Australia dalam perkara Mabo v Queensland (No. 2). Dalam putusan bersejarah tersebut, pengadilan menyatakan bahwa doktrin terra nullius tidak memiliki dasar yang sah dan mengakui keberadaan native title atau hak adat atas tanah.

Putusan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya sistem hukum Australia mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hubungan hukum dengan tanah yang telah ada jauh sebelum kolonisasi Inggris.

Setelah putusan Mabo v Queensland, pemerintah Australia mengesahkan Native Title Act 1993 (Undang-Undang Hak Atas Tanah Adat Tahun 1993) yang memberikan mekanisme hukum bagi masyarakat adat untuk mengajukan pengakuan atas hak-hak tradisional mereka.

Namun proses tersebut tidak selalu mudah. Banyak klaim harus melalui pembuktian sejarah yang panjang dan sering kali berhadapan dengan kepentingan negara, perusahaan pertambangan, peternakan besar, maupun pemegang hak atas tanah lainnya. Karena itu, sengketa mengenai tanah adat di Australia masih terus berlangsung hingga saat ini.

Kasus Australia menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui dokumen kepemilikan yang dibuat oleh negara. Dalam banyak situasi, pengadilan dan pemerintah juga harus mempertimbangkan hubungan historis, budaya, dan spiritual masyarakat adat terhadap tanah yang telah diwariskan selama berabad-abad. Pengalaman Australia sering dijadikan rujukan internasional dalam pembahasan mengenai rekonsiliasi antara hukum modern dan hak-hak masyarakat adat.

Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Di satu sisi terdapat dokumen, sertifikat, dan keputusan administratif yang dianggap sah menurut hukum modern.

Di sisi lain terdapat ingatan kolektif, hak-hak adat, silsilah, dan hubungan historis masyarakat dengan tanah yang sering kali jauh lebih tua daripada sistem administrasi kolonial maupun negara modern. Ketika kedua bentuk legitimasi tersebut bertemu, muncul sengketa yang tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga identitas, sejarah, dan rasa keadilan.

Perjumpaan Memori Sejarah dan Hukum Formal

Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia. Seperti halnya di Timor-Leste, Tanzania, Kenya, Afrika Selatan dan Australia, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata soal siapa yang memiliki dokumen hukum paling kuat, melainkan bagaimana sejarah panjang penguasaan tanah dapat dipahami dan diakomodasi secara adil dalam kerangka hukum dan kehidupan masyarakat masa kini.

Kesamaan dari berbagai kasus tersebut adalah adanya perjumpaan antara memori sejarah masyarakat lokal dengan sistem hukum formal yang dibentuk negara. Karena itu, banyak ahli agraria melihat bahwa penyelesaian sengketa tanah semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan dokumen hukum atau klaim historis semata, melainkan membutuhkan dialog yang mampu mempertemukan keduanya. Dalam konteks itu, sengketa Nangahale dapat dipahami sebagai bagian dari fenomena yang lebih luas yang juga terjadi di berbagai wilayah pascakolonial di dunia.

Jika ditarik dalam garis sejarah yang panjang, perjalanan Nangahale dapat dipahami melalui alur berikut:

  1. Masyarakat Adat Soge-Goban
  2. Pengaruh kolonial Portugis abad 16-18
  3. Perjanjian Lisbon 1859
  4. Administrasi Kolonial Belanda, abad 18-19
  5. Syndicaat ter Bevordering van de Katoencultuur op Flores
  6. Amsterdam Soenda Compagnie
  7. Prefektur Apostolik Flores
  8. HGU Era Indonesia
  9. Sengketa Kontemporer

Menariknya, sejarah Nangahale hingga kini masih menyimpan banyak ruang untuk penelitian lebih lanjut. Arsip-arsip Belanda yang tersimpan di Leiden dan KITLV membantu menjelaskan perkembangan kawasan ini pada masa perkebunan kolonial. Sementara arsip Portugis yang tersimpan di Lisboa membantu memperlihatkan konteks sejarah Flores, Solor, dan Timor sebelum dominasi administrasi Belanda.

Dengan membaca kedua sumber tersebut secara bersamaan, kita dapat melihat bahwa sejarah Nangahale bukanlah sejarah yang lahir dalam satu masa atau di bawah satu kekuasaan kolonial semata. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masyarakat adat, jaringan misi Katolik Portugis, administrasi kolonial Belanda, Gereja Katolik Flores, dan negara Indonesia modern.

Karena itu, penyelesaian sengketa Nangahale tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan pula pemahaman yang utuh terhadap konteks sejarah yang melatarbelakanginya, sehingga setiap pihak dapat melihat persoalan ini bukan sekadar sebagai perebutan tanah, melainkan sebagai upaya mencari keadilan atas warisan sejarah yang kompleks.

Oleh karena itu, masalah Tanah  Nangahale bukan hanya tentang tanah. Nangahale adalah cermin perjalanan panjang Flores. Di sana terdapat jejak masyarakat adat, pengaruh Portugis, administrasi Belanda, perkembangan Gereja Katolik, pembentukan hukum agraria nasional, dan dinamika pembangunan modern yang terus berlangsung hingga hari ini.

Dari sudut pandang sejarah, Nangahale bukanlah titik awal sengketa, melainkan hasil dari rangkaian perubahan kekuasaan dan sistem penguasaan tanah yang berlangsung selama berabad-abad. Masyarakat adat, administrasi kolonial, perusahaan perkebunan, Gereja Katolik, dan negara Indonesia modern pernah menjadi bagian dari perjalanan sejarah yang sama.

Oleh karena itu, setiap upaya penyelesaian yang hanya bertumpu pada satu periode sejarah berisiko mengabaikan bagian lain dari kenyataan yang membentuk Nangahale hari ini. Tantangan sesungguhnya bukan sekadar menentukan siapa yang memiliki tanah, tetapi bagaimana memahami dan mempertemukan berbagai lapisan sejarah yang hidup di atas tanah yang sama.

Pada akhirnya, membaca kasus Nangahale tidak cukup hanya dengan menelusuri pasal-pasal hukum yang berlaku saat ini. Diperlukan pula ketekunan untuk menelusuri arsip kolonial, dokumen misi Gereja, catatan administrasi pemerintahan, serta memori kolektif masyarakat adat yang menjadi bagian dari sejarah panjang kawasan tersebut.

Sebab sengketa yang berlangsung hari ini tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan merupakan hasil dari proses sejarah yang terbentuk selama berabad-abad.

 Referensi:

  1. Koleksi KITLV (Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde), Leiden, Belanda.
  2. Arsip Universitas Leiden mengenai Hindia Belanda dan Flores Oostkust.
  3. Dokumen Syndicaat ter Bevordering van de Katoencultuur op Flores (1912).
  4. Arsip Amsterdam Soenda Compagnie.
  5. Laporan administrasi Pemerintah Hindia Belanda mengenai Flores dan Timor.
  6. Arquivo Histórico Ultramarino, Lisboa, Portugal.
  7. Série Timor do Conselho Ultramarino.
  8. Boletim Oficial de Timor.
  9. Dokumen Perjanjian Lisbon 1859 antara Portugal dan Belanda.
  10. Arsip misi Katolik Portugis di Timor, Solor, dan Flores.
  11. Publikasi sejarah mengenai Flores, Sikka, Timor, Solor, Adonara, Lembata, dan Kepulauan Sunda Kecil.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan