Besok, Reka Ulang Pembunuhan Noni di Desa Rubit

Kuasa hukum keluarga korban bersama ibu korban dan aktivis PMKRI Cabang Maumere berada di Kantor DPRD Sikka. (dok.)

MAUMERE-dewadet.com-Dugaan pembunuhan dan pemerkosaan, STN (14), pelajar SMP Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru.  Rabu pagi, 1 April 2006, penyidik Polres Sikka menggelar reka ulang adegan pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Rubit.

“Kami sudah terima surat dari Polres Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka, dengan tembusan kepada kami selaku kuasa hukum korban, serta kuasa hukum anak pelaku,” kata Viktor Nekur,kuasa hukum korban Selasa (31/3/2026) malam.

Namun, Viktor menyarankan ditanyakan juga kepada Kepolisian Resort Sikka dan juga kuasa hukum  para pelaku yang ditunjukan Polres Sikka, Marianus Laka membenarkan telah menerima surat tembusan dilakukan reka ulang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Adriansyah, membenarkan telah menerima surat dari Polres Sikka untuk rekonstruksi perkara pembunuhan pelajar SMP di Desa Rubit pada Rabu pagi ini.

Baca juga:Si Kakek Pindahkan Jasad dan Sembunyikan Barang Bukti Pembunuhan Pelajar SMP Ohe  

“Iya, kita sudah dapat (surat pelaksanaan rekonstruksi),” kata Okky, Selasa malam sambil menambahkan lokasi reka ulang sesuai surat dilaksanakan di Desa Rubit.

Teka-Teka Pembunuhan Noni

Teka-teki pelaku yang menghabisi STN (14) remaja putri kelas II SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabuapaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi NTT akhirnya dijawab Kepolisian Resort Sikka, Jumat malam 27 Februari 2026.

Kejadian tragis itu bermula kedatangan STN  ke rumah pelaku SGR, Jumat  20 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita hendak mengambil gitar yang dipinjam oleh FGR, pelajar Kelas III SMP Ohe. Ternyata FGR memaksa korban berhubungan badan, dan korban mengancam melaporkan FGR.

Baca juga:Polisi Amankan Pria Diduga Terkait Penemuan Jasad Remaja Putri SMP Hewokloang

“Ketegangan memuncak saat FRG merampas telepon genggam milik korban, disusul kontak fisik diantara keduanya. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FRG menggunakan sebilah parang bekas membelah durian lalu menganiaya korban secara sadis,” terang Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, dalam konferensi pers Jumat malam.

Reinhard menerangkan bahwa pelaku melukai leher dan kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat dengan kondisi luka yang sangat parah. Memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad korban di belakang rumah menutupnya menggunakan daun talas dan bambu.

“Merasa tidak aman, FRG memindahkan korban tempat kedua di kali lalu menutupnya dengan kayu dan daun sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende dan ditangkap Tim Buser Polres Sikka ,” kata Reinhard.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sikka menetapkan satu orang tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka.

Baca juga:Anak, Ayah dan Kakek Tersangka Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Pelajar SMP di Sikka

Pelaku diancam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikategorikan sebagai anak maka seluruh proses penyidikan  merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi,” tandas Reinhard.

Dikatakannya, telah diperiksa tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.

Polisi, kata Reinhard, terus mencari barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban.

Baca juga:Remaja Putri SMP MBC Ohe Dipaksa Hubungan Badan, Dibunuh dan Disembunyikan di Kali

“Kami juga segera melakukan pemeriksaan saksi ahli (dokter forensik), menyelesaikan pemberkasan, dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Penegakan hukum kasus ini untuk memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di masyarakat kita.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian,” pinta Reinhard.*

Iklan