Anak, Ayah dan Kakek Tersangka Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Pelajar SMP di Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Penyidik Kepolisian Resort Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka, VS (67) dan SG (44) menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pembunuhan STN (14) remaja putri asal Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Tersangka kasus ini menjadi tiga orang setelah FGR, berusia anak yang ditetapkan lebih dulu menjadi tersangka.
“VS merupakan kakek anak tersangka, sedangkan SG merupakan ayah, anak pelaku ditetapkan menjadi tersangka terhitung tanggal 5 Maret 2026,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resort Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, dalam konferensi pers, Kamis petang 5 Maret 2026 di Mapolres Sikka.
STN, pelajar Kelas VIII SMP MBC Ohe, Kecamatan Hewokloang,semula dilaporkan hilang Jumat, 20 Februari 2026. Tiga hari kemudian, Senin 23 Fabruari 2026 ditemukan jasadnya di kali Desa Rubit.
Penetapan kedua tersangka ini terkait pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik dengan memeriksa tujuh orang saksi.
Baca juga:FGR Berdalih STN Sudah Kembali ke Rumah, Mengaku Sehari Setelah Habisi Pelajar SMP Ohe
Yugo, didampingi KBO Reskrim, Kanit Pidum, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Sikka, menjelaskan peran sang ayah dan kakek anak pelaku. VS berperan menyembunyikan barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan tindakan pidana. Ia juga memindahkan jenazah dari lokasi A ke lokasi B.
Sedangkan SG menggerakan VS dan anak pelaku, FGR untuk menghilangkan barang bukti dan memindahkan jenazah.
Tersangka VS dan SG yang telah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka dijerat pasal 278 ayat 1 huruf c dan atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
“Pemeriksaan kedua tersangka direncanakan, besok Jumat 6 Maret 2026, dan pengiriman berkas tahap satu. Penyidik bersama jaksa penuntut umum akan melakukan rekonstruksi pembunuhan ini,” kata Yugo.*





