MAUMERE, KOMPAS.com- Satu unit bangunan vila berlokasi di pesisir Pantai Wairterang, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mengantongi izin lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
Meskipun bangunan tersebut telah ditempati oleh pemiliknya asal Surabaya ketika datang ke Wairterang. Di lokasi yang sama juga direncanakan dibangun galangan kapal.
“Nah, vila itu sudah dibangun.Belum ada izin lingkungan.Mereka sudah bangun dulu vilanya baru datang kasih tahu (ke DLH). Pemiliknya berasal dari Surabaya,” ujar Fransiskus Frederikus, Pelaksana tugas Kepala LH Kabupaten Sikka, di Maumere, Rabu 17 Juni 2026 menanggapi polemik pembangunan vila di kawasan pesisir Wairterang.
Berdasarkan temuan lapangan, proses pembangunan fisik vila tersebut telah berjalan. Namun, kata dia, sosialisasi pembangunan vila dan galangan kapal baru dilaksanakan hari Sabtu, 13 Juni 2026.
Baca juga:12 Tambang Ilegal Segera Ditutup, Tidak Berkontribusi bagi Kabupaten Sikka
Fransikus menjelaskan, proses perizinan, termasuk izin berusaha mewajibkan pemenuhan berbagai aspek mulai dari sertifikasi keahlian (SKA) hingga kajian tata lingkungan oleh Badan Perizinan Terpadu (BPT).
Setelah dua instansi tersebut memberi persetujuan, barulah proses izin lingkungan dapat dilanjutkan.
Menurut Fransiskus, meskipun bangunan fisik sudah berdiri, proses perizinan lingkungannya masih dalam kajian bila kemudian tidak memenuhi syarat maka vila tersebut bisa ditutup.
“Terhadap itu juga akan dikaji izin lingkungannya dan itu harus memenuhi. Jadi, kalau misalnya besok lusa, tidak memenuhi, bisa saja usahanya kita tutup,” tegas Fransiskus.
Baca juga:Ratusan Kapal Pinisi Ilegal Operasi di Labuan Bajo
Penegasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini memungkinkan penutupan paksa terhadap bangunan atau usaha yang tidak memenuhi syarat lingkungan, meskipun pembangunannya sudah berjalan.
“Secara aturan memungkinkan ketika bangun itu sudah berjalan, itu berarti kita Izin lingkungan tidak memenuhi syarat, bisa ditutup. Bisa ditutup. Dievaluasi lagi,” jelasnya.
Seharusnya, dokumen lingkungan dipaparkan sebelum atau bersamaan dengan pembangunan untuk memastikan pengelolaan limbah, pengawasan, dan perlindungan lingkungan terpenuhi. Selain vila, di lokasi yang tersebut juga direncanakan akan dibangun galangan kapal.
Baca juga:Satu-Satunya Proyek DAK Rp 8,4 Miliar Dinas Kesehatan Sikka Dilelang
“Izin lingkungan (untuk galangan kapal) juga belum, persetujuan lingkungan,” tandasnya.*
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Femy Bapa akan memberikan penjelasan mengenai pembangunan dua fasilitas di pantai itu.*






