Tambah Pasal Sangkaan Pembunuh Noni Sejalan Kuasa Hukum Korban

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com-Penambahaan pasal sangkaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terhadap FGR tersangka anak pelaku pembunuhan STN alias Noni (14), pelajar SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang diapresiasi oleh tim kuasa hukum korban.

“Ini (tambahan pasal sangkaan) untuk pemberatan, sejalan dengan pendampingan yang kami lakukan selama ini,” kata Viktor Nekur, S.H,  anggota tim kuasa hukum korban dari Orinbao Law Office kepada wartawan Senin malam, 20 April 2026.

Penilaian jaksa menambahkan pasal sangkaan ini, menurut Viktor kelak akan diuji dalam sidang. Ia berharap bisa terungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kematian Noni, sapaan korban pembunuhan.

Karena itu, tim kuasa hukum menaruh harapan kepada penyidik untuk proaktif mengungkap peran-peran keluarga besar pelaku pada malam kejadian, Jumat 17 Februari 2026.

Baca juga:Pembunuh Pelajar SMP Diserahkan ke Kejari Sikka, Jaksa Tambahkan Pasal Sangkaan

“Pasal-pasal yang disangkakan ini nanti diuji dalam persidangan. Kalau semua terbukti hukuman pelaku mungkin lebih berat,” kata Viktor.

Dia juga berharap semua hal yang selama ini masih tersembunyi kelak terungkap di sidang. Viktor menyebut barang bukti pakaian dalam dan pakaian luar milik korban yang tidak diungkapkan oleh tersangka dalam rekonstruksi.

“Pakaian dalam dan pakaian luara tersimpan di dalam dapur, tapi pada waktu rekonstruksi tidak diungkapkan oleh pelaku. Kita berharap hal-hal yang masih kabur terungkap dalam sidang nanti,” katanya.

Diberitakan, dalam berkas awal perkara, anak tersangka disangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:Ayah dan Anak Diamankan Polisi Diduga Terkait Kematian Pelajar SMP MBC Ohe

Melalui penelitian yang mandalam, jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu ditambahkan pasal terkait pembunuhan sehingga sangkaan pasal yang diterapkan mencakup Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

STN, pelajar Kelas II SMP MBC Ohe di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dilaporkan hilang sejak Jumat 17 Februari 2026, Tiga hari berselang, Senin 20 Februari 2026, STN ditemukan menjadi jasad di kali Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang.*

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan