KUPANG, dewadet.com- Alumni Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Atambua. Penetapan tersangka ditetapkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka tanggal 19 Februari 2026 di Polres Belu,” kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/2/2026). Selain Piche, dua orang rekannya yaitu Roy Mali dan Rival, juga dijadikan tersangka.

Gede menjelaskan perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.

Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga:Oknum Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan, Komisi III DPR RI; Kegagalan Paling Telanjang Sistim Hukum

Tahapan penanganan perkara meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Pelaksanaan gelar perkara menjadi dasar kuat untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut dalam rangkaian penyidikan yang terukur.

“Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” kata Gede.

Rudaaksa di Hotel Atambua

Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16) ini terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca juga:Menolak Ditiduri Tamu, Pekerja Pub Deltras Maumere Didenda Rp 2,5 Juta

Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali yang kini semuanya telah berstatus tersangka.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan