KEFAMENANU, dewadet.com-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinss Nusa Tenggara Timur (NTT)  telah menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota dewan.

Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha sebelum meninggal dunia. Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Rapat pengambilan keputusan oleh BK DRPD TTU selesai dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek Manehat mengatakan,sudah menyerahkan hasil keputusan kepada pimpinan DPRD TTU.

Baca juga:Istri Anggota DPRD TTU Intimidasi Dokter Icha

“Jadi tugas kami sudah selesai, selanjutnya silahkan teman-teman koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya, Senin.

Hasil rapat pengambilan keputusan BK DPRD TTU ini nantinya akan diumumkan di dalam forum paripurna. Menurut Maximus, pengambilan keputusan dalam rapat ini berlangsung cukup alot. Pasalnya, setiap anggota BK memiliki persepsi masing-masing.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa, keputusan harus diambil demi menyelamatkan marwah lembaga DPRD TTU.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya tidak meminta keterangan para saksi ahli. Pasalnya, saksi ahli dalam rapat BK bersifat fakultatif.

Baca juga:Polda NTT Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Sebelumnya, Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi menginformasikan bahwa BK DPRD TTU menggelar rapat keputusan akhir terkait laporan dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha pada Senin (27/7/2026).

Dikatakan Kristoforus, hasil keputusan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD TTU untuk ditindaklanjuti.

Kristoforus berharap keputusan rapat pengambilan kesimpulan BK DPRD TTU bisa memberikan rasa keadilan untuk keluarga dan masyarakat secara umum.

Apabila BK menyerahkan hasil rapat keputusan, selanjutnya agenda rapat paripurna dijadwalkan berdasarkan jenis keputusan.

Baca juga:Tim Khusus Polda NTT Usut Kematian Dokter Icha, Diasistensi Mabes Polri

“Karena masing-masing jenis keputusan sudah diatur, nanti keputusan A nanti paripurna begini, keputusan B nanti cukup misalnya penyampaian laporan tertulis dan keputusan C harus lewat paripurna khusus,” bebernya, Senin.

Oleh karena itu, pimpinan DPRD TTU masih menanti jenis keputusan dari BK. Setelah keputusan itu diterima, mereka akan mengumumkan kepada masyarakat.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan