BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Maumere Vonis 9 Tahun Penjara Polisi Tabrak Pejalan Kaki

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Maumere di Jalan Ahmad Yani Kota Maumere. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Oknum anggota Kepolisian Resort Sikka, Aiptu Hendrikus Endi yang menabrak pejalan kaki Marselinus Plea Ladjar (57) akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Kamis 24 April 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, SH, dikonfirmasi Senin siang 28 Apri 2025 mengatakan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Putusan tersebut hanya selisih satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere 10 tahun penjara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale dihubung dewadet.com, Senin siang mengatakan sidang kecelakaan lalu lintas berlangsung sekitar empat hari yang lalu.

Sembilan Bulan Setelah Oknum Polisi ‘Mabuk’ Renggut Nyawa Pejalan Kaki

“Informasi yang saya dapatkan anggota polisi (terdakwa) kasus kecelakaan lalu lintas dihukum sembilan tahun penjara,” kata Jermi.

Sebelumnya dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Mapolres Sikka, Jumat dan Sabtu 11 dan 12 April 2025 di Markas Kepolisian Resort Sikka, Endi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara RI. Namun Endu menyatakan banding atas putusan tersebut.

Mengenai banding diajukan oleh Endi, Jermi mengatakan sidangnya kemungkinan digelar pekan depan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Ahmad Yohan: PAN Siap Kawal Pemerintahan Melki-Johni Lima Tahun ke Depan

Dia mengatakan, pelaku yang telah menyatakan banding diberi waktu tiga hari setelah menandatangani surat pernyataan banding. Setelah waktu tiga hari itu, pelaku masih diberikan waktuu 21 hari mengajukan memori banding ke Polda NTT.

“Nanti saya akan sampaikan kalau sudah ada Keputusan banding,” kata Jermi.

Tabrakan berlangsung di Jalan Sudirman, Kota Maumere, depan Mamamia  Shop. Marselinus menyeberang jalan ditabrak Endi mengendarai sepeda motor Honda CBR EB 6636 BR datang dari arah barat menuju ke timur. Setibanya di tempat kejadian muncul pejalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke selatan.

Benturan keras tak terelakan menyebabkan Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri,  hidung, patah tulang kaki kiri. Korban tidak sadarkan diri dirawat di RSUD dr. TC.Hillers Maumere. Nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Selain Endi, Aipda Ichawanudin alias Iwan terlibat kasus pornografi memamerkan kelamin kepada perempuan muda berusia 15 tahun juga mengajukan banding.

Maria Rosmiati, istri Marselinus menuturkan suaminya menyeberang jalan hendak mengambil motor di bengkel yang berada seberang jalan ditabrak pelaku.

Kamera pemantau (CCTV) juga merekam kejadian tersebut, kata Rosmiati, terlihat korban menyeberang jalan menuju bengkel di seberang jalan.

“Pelaku mabuk moke (minuman alkohol jenis lokal),” ungkap Rosmiati, di kediaman Kelurahan Waioti, Sabtu siang 7 September 2024. *

 

Penulis: Eginius Moa

Editor: Eginius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan