Bunuh Diri Pertama Tahun 2026 di Kabupaten Sikka Diawali Murid Sekolah Dasar

Polisi memeriksa korban gantung diri di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Kamis 1 Januari 2026.

MAUMERE,dewadet.com-Sukacita perayaan hari pertama tahun baru tanggal 1 Januari 2026 oleh warga Kampung Natawulu di Desa Ladogahar Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Pulau Flores berubah menjadi dukacita. Murid sekolah dasar, MGH berusia 12 tahun ditemukan meningggal gantung diri di pohon jeruk di halamanan belakang rumah neneknya, Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Hasil penyelidikan Kepolisian Sektor Nita dan Satuan Reserse dan Kriminalitas  (Reskrim) Polres Sikka, tidak menemukan masalah yang sangat serius sehingga mengganggu psikologi korban menempuh cara mengakhiri hidup di pohon jeruk.

Keterangan dihimpun wartawan Kamis siang menyebutkan MAW (59), nenek korban yang pertama kali menemukanya. Sekembali mengikuti perayaan misa di kapela, MAW masuk ke dalam rumah memanggil MGH. Tak ada suara yang menyahut panggilanya, MAW mencari-cari korban di dalam rumah, juga tak menemukanya.

Ia meneruskan pencarian di halaman belakang rumah. Betapa terkejut MAW menemukan MGH tergantung pada pohon jeruk. MAW memanggil FMB (35) memberitahukan MAW gantung diri di belakang rumah tepatnya di pohon jeruk.

Baca juga:Tuduhan Jatah Reman di Medsos, Anggota Propam Polres Sikka Disel

Mereka memeriksa kondisinya, MGH tidak bernapas. Informasi tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Pemerintahaan Desa Ladogahar. Selanjutnya dia menelpon Bhabinkamtibmas Desa Ladogahar melaporkan kejadian tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Nita, Iptu Jermi Soludale,bersama Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Djafar Awad Alkatiri, anggota Satreskrim dan Polsek Nita melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan para saksi. Pemeriksaan medis dilakukan petugas dari UPTD Puskesmas Nita, tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Keluarga korban atau penanggung jawab bersedia membuat berita acara penolakan autopsi jenazah. Mereka juga membuat surat pernyataan bersedia dipanggil pihak Kepolisian Resort Sikka apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke tindak pidana.

Kasi Humas Polres  Sikka, Ipda Leonardus Tunga, dihubungi melalui Kepala Polsek Nita, Iptu Jeremi Soludale, Jumat pagi 2 Januari 2026 mengatakan telah diminta keterangan dari nenek korban dan saksi-saksi lainya. Polisi tidak menemukan masalah dan kejanggalan selama hidupnya.

Baca juga:Anggota Polres Sikka Minta Jatah Reman, Pemilik Kos: “Kasihan Dia Dituduh, Dia Orang Baik”

“Tidak ada masalah selama  hidup  korban yang tinggal dengan neneknya di kampung,” kata Jermi. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan