Derita ART asal Sumba Barat di Batam, Salah Potong Daging Gaji Dipotong, Kesalahan Catat di Buku

Tersangka R majikan Intan, ART asal Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT. (batam pos)

BATAM,dewadet.com-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang membeberkan penganiayaan menimpa Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT, di Batam telah berlangsung setahun setiap kali dia lalai bekerja. Setiap kesalahan yang dilakukan Intan dicatat dalam buku.

“Misalkan salah memotong daging, lupa memberi makan hewan peliharaan. Selama kerja juga korban tidak digaji,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau, AKP Debby Tri Andrestian, Senin 23 Juni 2025 dikutip dari Batam Pos.

Debby menjelaskan penganiayaan berawal dari kelalaian korban lupa menutup pintu kendang anjing peliharaan majikannya.

“Karena korban lupa menutupnya, anjing majikannya berantam, sehingga a pelaku marah,” kata Debby.

Baca Juga:Keji Majikan di Batam! ART Asal NTT Dipaksa Makan Kotoran Hewan dan Minum Air Septic Tank

Menurut keterangan Intan kepada polisi, ia dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan tersebut. Bahkan juga tidak diizinkan memegang ponsel, serta keluar rumah

“Korban pernah diminta memakan kotoran hewan. Untuk pelecehan seksual sejauh ini tidak ada,” ungkap Debby.

Penyidik Polres Barelang menetapkan majikan Intan, R dan M sebagai tersangka dugaan penganiayaan di kawasan perumahan elit Sukajadi, Batam Kota. Sedangkan M merupakan sesama ART yang ditugas R menganiaya Intan.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya. Seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan 3 buku.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga asal Sumba Barat Disiksa Majikan di Batam, Luka Sekujur Tubuh, HP Disita

“Buku ini buku dosa untuk mencatat kesalahan korban. Dengan ancaman gaji korban dipotong,” terang Debby.

Perbuatan pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e dengan pidana penjara hingga 10 tahun. *

Debby mengaku pihaknya tengah menelusuri kedatangan Intan ke Batam dan bekerja di rumah pelaku. Dalam sebulan, gadis 22 tahun tersebut digaji sebesar Rp 1,8 juta. “Sedang kita telusuri,” tegasnya.

Disinggung, adanya keterlibatan majikan laki-laki, Debby menegaskan tengah meyelidikinya. “Masih pengembangan. Suami pelaku di luar kota,” katanya. *

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan