Sinis Pegiat Hukum Adat Sikka; Denda Adat Anggota Dewan Masuk Tatib DPRD Sikka
MAUMERE,dewadet.com-Sikap plin-plan segelintir anggota DPRD Sikka merespon rekanya, Hynius Claudius Daga alis HDC alias Danus yang dilaporkan perempuan bukan istrinya, Mariance Indrayani ke Badan Kehormatan (BK) DPRD menuai sinis pegiat hukum adat Sikka, Viktor Nekur, SH.
Viktor Nekur menegaskan penyelesaian oleh Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Selasa 27 Januari 2026 untuk pemulihan sosial pelapor Mariance dan terlapor Danus. Tapi, penyelesaian oleh lembaga adat tidak meniadakan penyelesaian melalui BK DPRD Sikka.
“Penyelesaian lembaga adat untuk pemulihan sosial kepada pria dan wanita yang dibuktikan dengan denda adat dibayar pelapor. Itu benar menurut hukum adat, tapi bukan berarti selesai secara hukum positif,” tegas Viktor Nekur, Minggu malam 1 Februari 2026.
Tapi kalau DPRD beranggapan bahwa penyelesaian oleh lembaga adat dianggap final, maka anggapan atau asumsi dewan semestinya tercantum di dalam tata tertib DPRD Sikka.
Baca juga:Badan Kehormatan DPRD Sikka, Membela Asmara Terlarang vs PP 12 Tahun 2018
“Artinya anggota DPRD Sikka boleh punya perempuan lain selain istri sah. Kalau salah satu pihak mengadu diselesaikan di lembaga adat. Karena ini kan suara lembaga yang terhormat. Silahkan saja BK DPRD Sikka buat keputusan tertulis. Tugas dewan, salah satunya bikin keputusan,” sinis Viktor Nekur.
Tapi, selama penyelesaian oleh lembaga adat tidak tercantum di dalam tata tertib DPRD Sikka maka dewan sebaiknya tidak perlu berwacana yang tidak ada pendasaran hukumnya.
Viktor Nekur juga menyarankan ditempuh polling kepada konstituen yang semula memilih Danus mewakilinya di DPRD Sikka. Apakah mereka masih sepakat memilih Danus tetap menjadi wakil mereka.
‘Kalau konstituen masih sepakat silahkan,” tantang Viktor Nekur.
Baca juga:Ketua DPRD Sikka Terbitkan Disposisi BK Tanggapi Pengaduan Asmara Terlarang Wakil Rakyat
Diberitakan sebelumnya, asmara terlarang oknum anggota DPRD Sikka, Hynius Claudius Dagha alias HCD alias Danus menciptakan dinamika perdebatan seru antara sesama anggota dewan. Sementara Badan Kehormatan memilih bungkam.
Para wakil rakyat bahkan terbelah tiga kelompok merespon penyelesaian oleh BK DPRD setempat dalam pertemuan Jumat 30 Januari 2026 di ruang Rapat Komisi I.
Sikap dewan itu muncul pasca penyelesaian dimediasi oleh Lembaga Adat Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Selasa 27 Januari 2026 di aula kelurahan. Dalam mediasi tersebut, pelapor Mariance Indrayani, dan terlapor Hynius Claudius Dagha menyepati denda adat bernilai nominal Rp 50 juta dan membayar tunggakan sebidang tanah Rp 128.600.000.
Sementara Ketua BK DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo, dihubungi berulangkali sejak Jumat, Sabtu sampai Minggu siang 1 Februari 2026, tidak merespon panggilan telpon. Sementara anggota BK, Merthen Aji, dihubungi Sabtu 31 Januari 2026 menyarankan wartawan menghubungi Ketua BK menjelaskannya.
Baca juga:Terbelah Tiga Kelompok DPRD Sikka Sikapi Rekan Tersandung Asmara Terlarang, Badan Kehormatan Bungkam
Kelompok pertama wakil rakyat bersikap abu-abu, tidak tegas atau mengikuti arus saja untuk mendorong penyelesaian oleh BK .Kelompok kedua terang-terang mendukung penyelesaian oleh BK dan kelompok ketiga menentang dibawa ke BK karena Danus sudah menyelesaikan di Lembaga Adat denngan membayar denda adat.
Kelompok penentang diselesaikan oleh BK beralasan bahwa berita acara penyelesaian disebutkan komitmen kedua pihak yang ditandatangani di atas meterai serta bersifat mengikat sehingga kedua pihak tidak dapat melanjutkan lagi kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.*




