Dua Jam Akan Disegel Warung Angkringan Lunasi Pajak Rp12,4 Juta, El PAW Dipasang Plang

Satpol PP Sikka memasang plang penyegelan Rumah Makan El PAW di Jalan El Tari, Kota Maumere, Provinsi NTT, Kamis 13 Maret  2026. (dewadet.com/eginius moa)

MAUMERE,dewadet.com-Penegakan hukum menjadi pilihan efektif melakukan penagihan tunggakan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka.

Warung Angkringan New Lestari di Jalan Anggrek, Kota Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semula akan disegel Jumat pagi 13 Maret 2026 pukul 10.00 Wita. Namun, dua jam atau sekitar pukul 08.00 Wita sebelum upaya paksa itu ditempuh, pemilik rumah makan melunasi tunggakan pajak makan dan minum Rp 12.427.506 ke Bapenda Sikka.

Sementara Warung El PAW atau El Tari Pawon di Jalan El Tari, depan Rumah Jabatan Bupati Sikka diberikan surat paksa tutup sementara 2×24 jam oleh tim gabungan memberi kesempatan kepada pemilik atau pengelola melunasi tunggakan pajak dan denda Rp 4.645.512.

“Tadi pagi, adiknya pemilik Warung Angkringan News Lestari dengan kuasa hukumnya datang bayar tuggakan pajak Rp 12 juta lebih. Mereka melunasi tunggakan sampai bulan Desember 2025, sehingga kita batalkan penutupan sementara,” kata Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, kepada dewadet.com, sebelum penyerahan surat paksa kepada Rumah Makan El PAW.

Baca juga:Hanya 30,66 Persen Pemilik Kendaraan di Kabupaten Sikka Taat Bayar Pajak

“Sedangkan  pengenaan pajak tahun 2026 Warung Angkringan Lestari, dia janjikan bayar sebelum jatuh tempo tanggal 6 April 2026. Kami tunggu realisasinya,” kata Benyamin.

Surat paksa menagih tunggakan pajak, kata Benyamin, rupanya menjadi pilihan menagih tunggakan pajak. Meski pilihan tersebut mengindikasikan masih  lemah kesadaran wajib pajak memenuhi tanggungjawab pajak.

“Kurang elok sebenarnya, karena harus dengan penegakan hukum dulu, baru wajib pajak sadar bayar pajak. Padahal pajak makan dan minuman itu sudah dibayar oleh konsumen. Ke depan edukasi dan literasi pajak perlu digalakan lebih masif lagi,” kata Benyamin.

Mantan Kadis Perindag UMKM dan Koperasi Kabupaten Sikka, dan  Kasat Pol PP Sikka ini, berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan bisa mengedukasi pemilik atau pengelola rumah makan yang lain secara rutin membayar pajak.

Baca juga:Tunggak Pajak Rp 6 Juta Sejak 2025, Pemilik Warung Angkringan Lestari Ditegur Bapenda Sikka

“Jangan tunggu upaya paksa baru bayar. Pajak makan minum itu sudah dibayar oleh konsumen yang datang makan dan minum. Tapi kalau masih bandel, kami tegakan hukum,” tegas Benyamin.

Ia tegaskan bila setelah upaya paksa 2×24 tidak dipatuhi oleh pengelola, langkah terakhir adalah penutupan permanen tempat usaha dan penyitaan. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan