Hutang Rp 400 Juta Tak Dilunasi, Maria Ancam Lapor Penipuan, Viktor Nekur: Kami Ikuti Proses Hukum
MAUMERE,dewadet.com-Kasus hutang piutang Rp 400 juta antara Maria Yuliana Mukin dengan Yanes Mekeng berguir ke masalah pidana dugaan penipuan akan diadukan ke Polres Sikka dan ingkar janji dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Maumere
Tim Kuasa hukum, Maria Yuliana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Nian Tanah Sikka, Sherly Irawati Soesilo, dan Afrianus Ada, Senin, 5 Januari 2026 menyatakan langkah hukum ditempuh untuk melindungi klien mereka yang telah dirugikan secara materiel maupun moril.
Sementara kuasa hukum Yanes Mekeng, Viktor Nekur mengatakan akan mengikuti saja proses hukum yang ditempuh Maria bersama tim hukum.
“Ini soal perdata, bukan pidana. Keterangan Yanes kepada saya menyatakan dia sudah cicil Rp 370 juta. Ada transfer dan juga diserahkan secara tunai. Kami ikuti saja proses hukumnya,” kata Viktor dihubungi Senin sore, Januari 2026.
Baca juga:Mobil Pikap Tak Kunjung Tiba ke Rumah Warga Desa Wolomotong Kabupaten Sikka
Afrianus mengatakan telah berkonsultasi dengan Polres Sikka mengenai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Kepolisian telah meminta kami untuk menyerahkan pengaduan tertulis secara resmi kepada Kapolres Sikka untuk selanjutnya didalami. Jika terdapat unsur pidana maka akan diproses hukum,” kata Afrianus.
Selain melaporkan dugaan perbuatan pidana, tim hukum juga melakukan gugatan perdata atas cidera janji atau wanprestasi.
Meskipun kesepakatan awal dilakukan lisan, kesepakatan itu punya kekuatan hukum sah merujuk pada Pasal 1312 dan Pasal 1320 KUHPerdata.
Baca juga:Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Pengganti Rp 621 Juta, Terbesar Kasus RS Doreng Rp 568 Juta
“Ingkar janji diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata ketika salah satu pihak tidak menjalankan prestasinya, dengan tidak memberikan atau menjalankan prestasi baik itu tidak sama sekali, memberikan tapi tidak semua, dan juga memberikan tapi tidak sesuai,” jelasnya lebih lanjut.
Sherly Irawati Soesilo, mengatakan Yanes sejak awal menyetujui skema pengambilan dana melalui fasilitas kredit Bank NTT dengan jaminan deposito milik Maria.
“Beban bunga dan denda bank menjadi tanggung jawab Yanes sebagai pengguna dana. Dia tahu bahwa itu uang dari bank makanya dia juga angsur pinjamanan melalui rekening bank milik klien kami,” tegas Sherly.
Kasus bermula 13 Desember 2020 malam. Yanes bersama orang tuanya menemui Maria di rumahnya memohon pinjaman uang Rp 400 juta agar bisa menyelamatkan aset tanah di Nelle yang terancam disita.
Baca juga:Kejari Sikka Terburu-Buru Eksekusi Terpidana Proyek Aeliba
”Saya tidak kenal dia. Dia datang malam hari saat saya sudah tidur. Suami saya membangunkan saya karena yang datang ini adalah keluarga dari (sosok yang dikenal suami),” kenang Maria tergerak membantunya.
Meski tidak punya uang tunai, Maria bersedia menjaminkan deposito pribadinya agar dana tersebut dapat dicairkan untuk melunasi pembayaran tanah yang di atasnya sudah berdiri banyak pemukiman warga.
”Kami yang menyelamatkan dia. Ada bukti video Yanes berterima kasih karena kalau saya tidak bantu hari itu, tanahnya habis disita. Dia sendiri yang mengirim foto saat menyerahkan uang itu ke pemilik tanah sebelumnya,” pungkas Maria. *





