Kejari Sikka Kawal Proyek Puskesmas Nanga dan Tuanggeo Rp 12,6 Miliar
MAUMERE,dewadet.com-Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nanga di Kecamatan Lela dan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka dibiayai dana alokasi khusus (DAK) 2025 sejumlah Rp 12,6 miliar lebih dikawal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.
Pelibatan aparat hukum itu menyusul penandatanganan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sikkka, Petrus Herlemus, dengan Kepala Kejari Sikka, Henderina Malo, di Aula Laboratorium Dinas Kesehatan di Jalan El Tari, Kota Maumere, Rabu pagi 11 Juni 2025.
Pembangunan Puskesmas Tuanggeo senilai Rp 6,5 miliar lebih menurut Petrus merupakan proyek penuh tantangan. Letak proyek berada pada ketinggian dari wilayah di Pulau Palue. Sedangkan Puskesmas Nanga mendapat alokasi anggaran Rp 6,1 miliar lebih.
“Besok (Kamis) akan dimulai pelelangan Puskesmas Tuanggeo, dan Nangal,” kata Petrus dalam sambutan sebelum penandatanganan kesepakatan.
Baca Juga: Kejari Sikka Eksekusi Terpidana Penganiayaan ke Rutan Maumere
Bahkan sebelum memulai pelelangan, lanjut Petrus, pihaknya juga mendapat sembilan catatan Inspektorat Kabupaten Sikka yang mengharuskan mereka melakukan penyesuaian dengan rekomendasi yang diberikan itu.
Pendampingan hukum sejak awal diakui Petrus agar kedua proyek ini dalam pelaksanaan pembangunanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan kelak bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagai manusia pastinya ada yang salah dan kilaf. Tapi kalau itu (kekeliruan) disampaikan lebih awal tentu saja akan dilakukan perbaikan sebelum menjadi masalah,” kata Petrus.
Pendampangan hukum oleh Kejaksaan Negri Maumere diakui Petrus telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sikka sejak tahun 2019-2020 ketika terjadi Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lima Terdakwa Korupsi Air Bersih IKK Nelle Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
“Kami rasakan manfaatnya yang baik bagi kami. Semuanya berjalan baik sesuai aturan. Karena itu kami surati lagi lagi Kejari Sikka supaya pendampingan hukum bisa dilakukan kembali,” ujar Petrus.
Kepala Kejari Sikka, Henderina Mallo mengatakan pendampingan hukum merupakan salah satu tugas bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sikka. Kehadiran jaksa bukan untuk turut campur dalam urusan teknis proyek dan keuangan, tetapi untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan kontrak.
“Kesepakatan ini bersifat ‘ex oficio’, sehingga siapapun penjabatnya akan tetap menjalankan hal- hal yang sudah tercantum di dalam perjanjian ini,” imbuh Ina Mallo sapaannya .*
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





