Setelah 10 Tahun, Upah Buruh Darat Pelabuhan Lorens Say Dinaikan
MAUMERE,dewadet.com-Upah bongkar muat bagi 180 orang buruh darat dari Pelabuhan Lorens Say Maumere di Kabupaten Sikka, Pulau Flores akhirnya dinaikan setelah bertahan 10 tahuan. Upah baru ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2025,
Kenaikan upah tersebut tercapai dalam pertemuan antara perwakilan buruh darat, yakni para mandor, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, dan tiga perusahaan jasa ekspedisi yang beroperasi di pelabuhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, Valerius Samador, Jumat 19 September 2025 mengatakan aspirasi kenaikan upah buruh sudah berlangsung lama. Selama itu, kata Samador, para buruh melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Sikka menyampaikan aspirasi, Dinas Nakertrans Sikka, hingga pengaduan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Samador menjelaskan bahwa kenaikan upah tersebut mencakupi ongkos bongkar barang (umum) dari kontainer dari semula Rp 325 ribu naik menjadi Rp 450 ribu perkontainer. Barang kategori khusus semisal gas elpiji dari Rp 400 ribu perkontainer menjadi Rp 700 ribu perkontainer, sedangkan tarif bongkar semen dari Rp 22.500 perton menjadi Rp 25.000 perton.
Baca juga:Tragis! Upah Sehari Buruh Darat Pelabuhan Lorens Say Tak Cukup Beli Beras Sekiogram
Jenis barang tiang listrik dan kaca, tarif pembongkaranya diserahkan kepada pemesan atau pemilik barang dengan para buruh.
Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan kedua di Kantor Dinas Nakertrans Sikka, 4 September 2025 melibatkan perwakilan PT Roci Mena, PT Citra Niaga, dan PT Meratus.
“Aspirasi para buruh untuk perbaikan upah sudah lumayan lama 10 tahun tidak ada kenaikan upah akhirnya bisa terpenuhi di tahun 2025 ini,” kata Samador.
Dikatakan Samador, nilai kenaikan upah buruh darat merupakan kesepakatan jalan tengah terbaik bagi buruh darat maupun perusahaan. Dan, semua pihak menerimanya.
Baca juga:Upah Buruh Pelabuhan Maumere Dinaikkan, Dibahas Hari Ini
“Tugas kami memfasilitasi penyelesaian. Saya juga beri pemahaman kepada para buruh bahwa kenaikan upah akan berdampak kepada kenaikan harga barang,” imbuh Samador.
Samador juga menjelaskan status buruh darat dan buruh laut berdasarkan keterangan yang disampaikan Kantor Syhabandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lorens Say. Menurut KSOP, tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah buruh atau tenaga kerja yang melakukan aktivitas di area pelabuhan, membongkar barang dari kapal ke pelabuhan, dan memuat barang dari pelabuhan ke kapal.
Sedangkan buruh darat melaksanakan pekerjaannya di luar area pelabuhan. Membongkar barang di tempat customer, gudang atau depo.
“Menjadi anggota TKBM hanya buruh laut, sehingga 180 buruh darat bukan merupakan TKBM Pelabuhan Lorens Say,” Samador menambahkan. *




