Empat Oknum Pengusaha Diduga Kuasai Distribusi Rokok Ilegal di Kota Maumere

Tim gabungan melakukan penyitaan rokok ilegal pada salah satu penjual di Pasar Alok di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Selasa siang, 18 November 2025. (dewadet.dom/eginius moa).

MAUMERE,dewadet.com– Rokok ilegal yang beredar marak sejak tiga tahun lalu di Kota Maumere, Kabupaten Sikka diduga dikendalikan oleh empat orang oknum pengusaha. Pasokan rokok ilegal ini datang dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat ke Maumere, selanjutnya didistribusikan lagi ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dan Lewoleba, Kabupaten Lembata.

Semenjak  ada peredaran rokok ilegal, hanya pemilik kios dan toko yang jadi sasaran razia. Belum terdengar kabar salah satu gudang rokok ilegal yang merupakan  agen rokok dirazia tim gabungan dari Bea Cukai Labuan Bajo.

Keterangan dihimpun wartawan menyebutkan rokok merek Rastel dan Tanos diageni oleh oknum pengusaha domisili di Kelurahan Kabor, Kecamatan  Alok. Ia menguasai pasar rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Flores Timur hingga Lembata.

Oknum pemgusaha lain yang juga mengageni merek Tanos berdomisil di sekitar Jalan Karel Sasuit Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur. Ia mengatur peredaran rokok ilegal di Sikka dan Ende.

Baca juga:Pengusaha di Geliting Sembunyi Rokok Ilegal di Kolong Meja, di Pasar Alok Digelar di Bale-Bale

Keterangan lain menyebutkan peredaran rokok ilegal ini juga diageni oleh oknum pengusaha ternama.  Dia mengelola beberapa merek rokok ilegal selain Tanos dan Rastel yang  didistribusikan di Kota Maumere hingga Larantuka dan Lembata.

Agen yang keempat diinformasikan domisili di Jalan Lingkar Luar Kota Maumere. Agen ini kabarnya memiliki banyak armada yang digunakan mendistribusikan rokok ilegal.

“Semua rokok ilegal dikirim dari Jawa melalui Labuan Bajo, kemudian didistribusikan ke seluruh Pulau Flores sampai Lembata.  Pengangkutanya pakai mobil box,” sebut salah satu anggota aparat yang juga tahu peredaran rokok ilegal.

Kepala  Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdi Lepe, dimintai tanggapannya Selasa siang, 18 November 2025, juga mengaku heran peredaran rokok ilegal semakin marak dari waktu ke waktu. Namun instansi yang dipimpinya tidak punya kewenangan melakukan penindakan.

Baca juga: Rokok Putih dan Cukai Palsu Disita Ulangkali Tidak Bikin Kapok Penjual di Maumere

“Itu (penindakan rokok ilegal) kewenangan Bea Cukai. Saya juga heran, rokok ilegal tidak bisa dihentikan, padahal merugikan daerah dan negara,” kata Verdi. *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan