Terpidana Proyek Aeliba Dieksekusi ke Rutan Maumere
MAUMERE,dewadet.com-Dua terpidana proyek pembangunan turap pengaman Kali Aeliba di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere, Selasa 21 Oktober 2025. Kedua tersangka adalah Alexa Bendikta Dua Sitak Parera, dan Yudi Lima Hege.
Kasi Intel Kejari Maumere, Okky Prasetyo, dalam rilis , Selasa malam menjelaskan terpidana Alexa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi Nomor 3944 K/PID.SUS/2025, Rabu, 28 Mei 2025.
Amar putusan kasasi mengabulkan kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti dakwaan subsidair.
Putusan banding sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Sedangkan Yudi Liman Hege, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi Nomor 3987 K/PID.SUS/2025, tanggal 4 Juni 2025.
Terdakwa juga membayar uang pengganti Rp 21.150.120 subsidiair satu bulan penjara. Putusan banding sebelumnya juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI membatalkan putusan banding sebelumnya dan mengadili sendiri dengan menyatakan kedua terpidana terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,” tegas Okky.
Eksekusi ini, kata Okky, merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Sikka untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dan melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).*




