Pekerja Rentan di Sikka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
MAUMERE,cdeweadet.com-Komitmen perlindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Sikka berlangsung sejak 2023 terus berlanjut ditengah efisiensi anggaran yang belum dialoksikan dalam APBD induk 2025.
“Tahun 2025 belum ada alokasinya di APBD. Kita upayakan ada di dalam APBD perubahan 2025 ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Valerius Samador, Selasa siang 22 Juli 2025.
Pekerja rentan adalah kelompok orang yang bekerja secara mandiri, rentan celaka dan tidak mampu melindungi diri melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok tersebut seperti tukang ojek, para tukang, pedagang kaki lima, tukang iris moke, nelayan, dan petani. Selain pekerja pada sektor formal seperti kepala desa dan tahun 2025 mencakup BPD dan kepala dusun.
Di Kabupaten Sikka, jelas Samador, program perlindungan kepada pekerja telah dimulai tahun 2023 di masa Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, dan Romanus Woga. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 500 juta bersumber dari dana insentif daerah (DID) yang diperoleh pengelolaan keuangan daerah yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca juga: RSUD Maumere Turun Kelas dari C ke D, Klaim BPJS Kesehatan akan Turun Drastis
“Ketika banyak daerah belum memulai, kita sudah laksanakan sejak 2023. Cakupanya 2.480 pekerja rentan yang mendapat program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,”kata Samador.
Perlindungan kepada pekerja rentang semakin mendapat perhatian dengan terbitnya Instruksi Presiden RI. Para bupati/walikota se-NTT bersama Gubernur NTT melaksanakan penandatanganan komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Provinsi NTT tahun 2024 di Ball Room Hotel Harper Kupang, Senin sore 21 Juli 2025.
“Saya ditugaskan mewakili bupati, Wabup dan Sekda yang tidak bisa tinggalkan tugas. Saya membubuhkan paraf pada komitmen itu,” kata Samador.
Sampai bulan Agustus 2024, dari 175.894 angkatan kerja, cakupan jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Sikka telah memberi perlindungan kepada 35.529 pekerja formal dan 11.182 pekerja non formal yang termasuk di dalamnya 2. 480 pekerja rentan.
Baca juga: Dinas Nakertrans Sikka Fasilitasi Petani Olah Singkong dan Kakao
“Mulai tahun ini perusahaan-perusahaan melalui alokasi dana CSR atau tanggungjawab sosial lingkungan supaya memberi perlindungan kepada pekerja di sekitar lingkungan perusahaan terseburt, sehingga semakin banyak orang tercakup dalam program perlindungan tenaga kerja,” harap Samador. *




