Kopdit Obor Mas Raih Opini WTP Tahun Buku 2025, Implementasikan SAK-EP
MAUMERE,dewadet.com–Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun buku 2025. Predikat itu menjadi istimewa dengan mengimplementasikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP)
Ketua Tim Kantor Akuntan Publik (KAP) HSE, Imas Jubaedah, mengatakan hasil audit laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.Audit tersebut mencakup laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas dan arus kas.
“Menurut opini kami, laporan keuangan KSP Kopdit Obor Mas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kami nyatakan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Imas di hadapan pengurus dan pengawas dan Genaral Manajer Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, para pengurus, pengawas,dan GM Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus de Fransu, Senin 9 Februari 2026.
Dikatakannya, penilaian ini didasarkan pada kesesuaian laporan dengan standar akuntansi terbaru, yakni SAK–EP.
Baca juga:GM Kopdit Obor Mas ‘Beri Habis’ Pengetahuan dan Pengalaman di Bimtek RAPB 2026
Pimpinan KAP HSE, Muhammad Syukron, CPA mengatakan tahun buku 2025 merupakan periode krusial bagi koperasi untuk bermigrasi dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) ke Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP).
Dikatakan Syukron, penerapan SAK-EP bersifat wajib bagi entitas simpan pinjam seperti KSP. Kegagalan dalam mengadopsi standar baru ini berisiko fatal terhadap kredibilitas laporan keuangan lembaga.
”Jika satu entitas atau KSP tidak menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang baru (SAK EP), maka ketika diaudit opininya Disclaimer. Karena standar akuntansinya sudah berubah,” tegas Muhammad Syukron.
Empat Pilar Perubahan Signifikan
Baca juga:Tahun ke-10 Kopdit Obor Mas Mengelola KUR, ‘Jurus’ GM Obor Mas Meluluhkan Menko Perekonomian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan KAP HSE di berbagai cabang, terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus adopsi SAK–EP di Kopdit Obor mas.
“Perubahannya ada di bagian, Amortisasi Pinjaman, Akrual Bunga, CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai): dan Imbalan Kerja,” jelasnya.
Syukron mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pengujian mendalam untuk memastikan apakah Kopdit Obor Mas masih terjebak di standar lama atau sudah bergerak maju. Hasilnya, KSP Kopdit Obormas dinyatakan telah berhasil memenuhi kriteria transisi tersebut.
”Pengujian kami menyimpulkan bahwa KSP Kopdit Obormas sudah melakukan empat hal tadi. Penerapan adopsi pertama dari standar lama ke standar baru sudah sesuai,” pungkas.
Baca juga:Tahun ke-10 Kopdit Obor Mas Mengelola KUR: Lolos Audit Menkop, Menkeu, BI dan OJK
Sementara General Manajer KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, mengungkapkan penerapan SAK–EP bukan perkara mudah.
Menurutnya, pada tahun buku 2025 ini, baru sekitar 10 koperasi di seluruh Indonesia yang berani menerapkan standar baru tersebut.
“Memang berat menyesuaikan dengan SAK EP yang baru itu, tidak gampang. Dampaknya kinerja keuangan kita akan terganggu, terutama Sisa Hasil Usaha (SHU),” jelas Leonardus.
Salah satu poin krusial dalam SAK EP adalah kewajiban penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Baca juga:Tahun Ke-10 Kopdit Obor Mas Mengelola KUR: Adu Argumen Tambahkan KSP
Leonardus menjelaskan bahwa sistem ini mewajibkan koperasi membentuk cadangan biaya manakala ada anggota yang tidak membayar bunga pinjaman, guna menjaga risiko gagal bayar.
“Negara melalui Kementerian Koperasi mewajibkan semua koperasi simpan pinjam menerapkan SAK EP supaya cadangan risiko terbentuk untuk menanggung risiko manakala koperasi itu gagal bayar,” pungkasnya.
Menurutnya keberhasilan meraih opini WTP dengan standar SAK EP ini mempertegas posisi KSP Kopdit Obor Mas sebagai lembaga keuangan mikro yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap regulasi nasional.
Ketua KSP Kopdit Obor Mas, Markus Menando mengatakan predikat WTP diperoleh ini dipersembahkan kepada seluruh Kopdit Obor Mas.*





