Mantan Wartawan Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor, Berbeda Pendapat Vonis Nadiem Makarim

Nadiem Makarim usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 20 Juni 2026. (kompas.com).

JAKARTA, dewadet.com-Sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa 30 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Nadiem divonis 10 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 miliar lebih. Putusan itu tak diterima Nadiem maupun kuasa hukumnya menyatakan banding. Menurut  mereka, Nadiem seharusnya bebas dari jeratan hukum.

Perkara Nadiem sedari awal, penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan menyedot perhatian publik negeri ini. Banyak tokoh berpengaruh, akademisi, pengacara beken, artis, politisi, mantan pejabat negara hingga pengendara Gojek turut bersimpati.

Mereka hadir memberi dukungan moril kepada Nadiem, berharap pendiri Gojek bisa bebas dari cengkraman jeruji penjara.

Baca juga:Mendikdasmen Patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bebas Biaya Pendidikan Dasar

Putusan perkara tingkat pertama perkara korupsi meninggalkan pesan berbeda, Mengundang debat dan diskusi.

Andi Saputra, menjadi satu-satunya hakim dari lima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat punya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan kepada Nadiem.

Berbeda sikap, pendapatan menilai fakta hukum bukan tabu. Sikap dan pilihan nurani yang mesti dihormati.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Andi Saputra dalam pertimbangan dikutip dari Kompas.com.

Baca juga:Putusan Mahkamah Konstitusi, Gratis Sekolah Dasar dan Menengah Negeri dan Swasta

Andi Saputra menegaskan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat atau mens rea oleh Nadiem.

Menurut dia, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.

“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ucap Andi Saputra.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain.

Baca juga:BRIN Bidik Pulau Timor Pusat Riset Nasional Pengembangan Energi dan Bahan Bakar

Dia beranggapan, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

“Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidings handelingen, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri,” ujar Andi Saputra.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Siapakah Andi Saputra? 

Baca juga:Profesor Stela Christie: Periset Indonesia Menjanjikan, Tapi Ekosistim Riset Jauh dari Ideal

Andi Saputra merupakan pria kelahiran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 25 Januari 1982. Dilansir dari Kompas.com, Selasa 30/6/2026), dia merupakan hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diangkat pada April 2026.

Andi adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006. Setelah itu, Andi kemudian melanjutkan studi S2 Program Pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada 2017.

Nama Andi Saputra juga dikenal di kalangan jurnalis, karena ia berprofesi sebagai wartawan sejak 2006 hingga 2024, sebelum diangkat menjadi hakim ad hoc tipikor.

Andi merupakan wartawan Koran Sindo pada periode 2006-2007. Setelah itu, pada 2007-2024, ia menjadi wartawan di Detikcom.

Baca juga:Orang Indonesia Pertama, Siswa SMA Bobol Sistim Keamanan NASA

Usai belasan tahun berkarier di dunia jurnalistik, Andi mengikuti serangkaian seleksi panjang untuk hakim ad hoc tipikor angkatan XXI.

Ia harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh lembaga profesional/non-MA, mencakup uji psikologi seperti tes tertulis, diskusi kelompok tanpa pemimpin, dan wawancara empat mata dengan psikolog.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan