Tujuh Hari Pasca Pria Parangi Tiga Warga Watukobu, Polisi Rilis Kronologi

Korban penganiayaan dirawat di RS beberapa jam setelah dugaan penganiayaan berat, Rabu malam 25 Maret 2026. (dok.polres sikka).

MAUMERE,dewadet.com-Hari ketujuh pasca dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh FL terhadap tiga warga Dusun Habihogor,Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Rabu 25 Maret 2026, penyidik Polres Sikka barulah merilis krononologi kejadian, Selasa 31 Maret 2026

Rilis Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga,menjelaskan kejadian berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di rumah Yohanes Krisantus (38) warga RT 004, RW 002, Desa Watukobu.

Pada malam naas itu, Krisantus bersama Matheus Masar (46), dan Julius Nong Rofin (29) duduk di dalam rumahnya sambil karaoke.

Pintu depan rumah tidak ditutup. Seketika pelaku datang menendang pintu depan rumah.

Baca juga:Dibakar! Rumah Pembacok Tiga Warga Watukobu 

Matheus duduk dekat pintu depan jadi amukan pertama pelaku. Tebasan parang menyebabkan luka sobekan pada bahu sebelah kanan dan pergelangan tangan kiri.

FL, melanjutkan menebas Julius. Punggung belakang dan pergelangan tangan kiri mengalami luka robek.

Krisantus menyaksikan kejadian itu menghindar. Ia lari masuk ke dalam kamar untuk melindungi istri dan anaknya yang sedang tidur. Sesudahnya pelaku keluar dari rumah dan melarikan diri.

“Malam itu dilakukan pencarian oleh personil Polsek Kewapante dibantu Brimob Batalion B Pelopor Maumere dan warga sekitar menemukan pelaku lalu diamankan ke Polres Sikka,” kata Leonardus.

Baca juga:Tiga Bersaudara Sedang Karaoke Dibacok Tetangga

Perbuatan pelaku dijerat ketentuan Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancamn 5 tahun penjara.*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan