Mendikdasmen Patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bebas Biaya Pendidikan Dasar
JAKARTA,dewadet.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang pembebasan biaya pendidikan dasar.
Mu’ti menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, yang memberikan kepastian hukum yang wajib untuk dipatuhi.
“Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu,” kata Mu’ti, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Ia mengatakan, pihaknya sedang dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Baca Juga: Tanggal 2 Mei Hari Pendidikan Nasional, Simak Sejarahnya
“Yang kedua, terkait dengan bagaimana kita mem-follow up dan mengimplementasikan keputusan MK,” imbuh dia.
Kemendikdasmen bakal melakukan koordinasi kepada kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya, tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” ujar dia.
Diberitakan bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Baca Juga:Pendidikan Ramah Anak di Rumah dan Sekolah (Menyambut Hari Pendidikan Nasional)
Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Hakim MK. Enny Nurbaningsih, saat membaca pertimbangan hukum.
Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Baca Juga: Polres Ende Patroli Gabungan di Hari Buruh Internasional
Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” demikian bunyi putusan MK, Rabu (26/5/2025). (kompas.com)
Penulis: Eginius Moa
Editor: Eginius Moa





