Honor BPD Runut Dicicil, Bendahara Tarik Rp 30 Juta Di Bank ‘Makan’ Sendiri, Diakui dalam Berita Acara

Ketua Badan Perwakilan Desa Runut. Albertus Sani Sogen. (dewadet.com/eginius moa).

MAUMERE, dewadet.com-Dugaan penyelewengan dana Desa Runut di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, semakin menguat. Oknum bendahara desa mengaku menyelewengkan uang Rp 30 juta yang dituangkan dalam berita acara, dan honor Badan Perwakilan Desa (BPD) dicicil.

Ketua BPD Runut, Albertus Sani Sogen, membeberkan kepada wartawan, Rabu siang 15 Oktober 2025 di Maumere ketika mendampingi Forum Masyarakat  Anti Korupsi Desa Runut mengadukan dugaan penyimpangan keuangan itu kepada Polres Sikka, Bupati Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka dan Inspektorat Kabupaten Sikka.

Dana Rp 30 juta tersebut, dikatakan Albertus ditarik oleh bendahara, Yohana Fransiska Sarini dari Bank NTT tanggal 10 April 2025 berdasarkan foto copy rekening desa. Seharusnya uang tersebut disimpan di Bank Mandiri, sehingga akumulasi menjadi Rp 240 Juta. Namun hanya tercatat Rp 210 juta.

“Dia mengakui pakai uang Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi dituangkan dalam berita acara dihadiri oleh Camat Waigete. Dia janjikan kembalikan uang tersebut dalam satu bulan, ternyata hanya dikembalikan Rp 10 juta,” kata Albertus.

Baca juga:BPD dan Forum Masyarakat Desa Runut Lapor Dugaan Korupsi ke Polres Sikka, Kejari dan Bupati Sikka

“Sisa dana Rp 20 juta dijanjikan lagi akan dikembalikan. Kami tunggu saja pada akhir bulan Oktober ini,” kata Albertus.

Dugaan penyelewengan dana desa juga berdampak terhadap pembayaran honor kepada BPD di tahun 2025. Anggota BPD, Sisilia Vilariani belum menerima honor bulan Maret dan April Rp 1,8 juta. Sekretaris BPD Ermelinda Inta menerima panjar honor bulan Juli dan Agustus sejumlah Rp 900 ribu.

“Kalau ada dana, semestinya honor BPD dibayar. Kami tidak tahu masalahnya ada dimana,”  kata Ermelinda Inta, kepada wartawan, Rabu siang.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Runut di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menggerus kepercayaan warga desa, mendorong Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut dan Badan Perwakilan Desa (BPD) melaporkan mantan kepala desa dan bendahara ke Polres Sikka, Bupati Sikka, Inspektorat Kabupaten Sikka, dan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu 15 Oktober 2025.

Baca juga:Lima Terdakwa Korupsi Air Bersih IKK Nelle Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

“Kami laporkan kasus ini karena peduli dengan kehidupan masyarakat.  Kami tidak percaya lagi pemerintah desa,” kata Yulius Juni, Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Desa Runut,  kepada wartawan, Rabu siang di Maumere.

Sementara Ketua BPD Runut, Albertus Sani Sogen, mengatakan laporan warga desa direpresentasikan oleh forum didukung BPD Runut. Kata Albertus, pengelolaan keuangan desa sangat buruk selama masa kepemimpinan Kepala Desa Runut periode 2017-2023, Gregorius Gelit.*

Penulis: Eugenius Moa

Editor: Eugenius Moa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan