PJU di Kota Maumere Terhambat Meteran Listrik
MAUMERE,dewadet.com-Pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Wairklau dan Jalan Anggrek, Kota Maumere, Kabupaten Sikka yang dibeberkan bermasalah oleh anggota Fraksi Nurani Sejahtera DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo, dalam pemandangan akhir fraksi paripurna penetapan RAPBD 2026, Senin 29 Desember 2025, terhambat penyediaan meteran listrik oleh vendor .
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andre Priyautama, menjelaskan pihaknya menerapkan e-catalog versi enam yang terbaru dalam penentuan rekanan. Di dalam proses e-catalog itu, kata Andre, terdapat dua metode yakni mini kompetisi dan metode negosiasi.
“Ketika kita gunakan negosiasi langsung maka kita memilih penyedia dan kita nego harga. Sedangkan mini kompetisi terbuka untuk umum, ibaratnya tender,” jelas Andre.
Proyek PJU mengharuskan mini kompetisi. Metode ini sesuai Surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini Kompetisi.
Baca juga:Anggota DPRD Sikka Sebut Rekanan Tidak Punya SBU Kerja Proyek PJU, PPK: Sesuai Ketentuan LKPP
“PJU masuk kategori pekerjaan konstruksi versi enam yang mengharuskan mini kompetisi. Saya ikuti di pusat di provinsi, PJU ini termasuk pekerjaan bidang bina marga divisi sembilan pekerjaan lain-lain. SBU adalah pekerjaan sipil jalan. Oleh sebab itu SBU-nya adalah SBU jalan, dan itu ada SE dari Bina Marga. Jadi bagi reknan yang tidak punya (SBU jalan) tidak bisa ikut. Tidak bisa akses,” tegas Andre.
Andre menyakini semua tahapan sesuai prosedur. Kata dia, Kabupaten Sikka yang pertama kali melaksanakan mini kompetisi, sehingga menjadi tempat belajar juga untuk Kabupaten Flores Timur
Dijelaskan Andre, dua paket PJU didanai dari APBD Sikka 2025. Paket Jalan Wairklau di depan RSUD Maumere senilai Rp 240 juta. Pada lokasi ini dipasang 12 titik lampu, spesifikasi lampu lengan ganda karena berada di median jalan, masing-masing lampu 100 Watt.
Sedangkan paket PJU Jalan Anggrek senilai Rp 190-an juta dikerjakan CV Sentral Pratama menyediakan sembilan titik lampu. Kemajuan kedua proyek di dua lokasi mencapai 95 persen.
Baca juga:Kritik Fraksi Partai Gerindra Sikka di Kertas, Tidak Dibacakan di Sidang Penetapan RAPBD
“Hambatan pada penyediaan meteran listrik, harus ada persetujuan dari penyedia MCB On, baru bisa dilakukan pembayaran dan pemasangan oleh PLN. Lampu mengunakan timmer menyala 12 jam dari pukul 18.00 dan padam pukul 06.00 Wita,” imbuh Andre.
Diberitakan, anggota Fraksi Nurani Sejahtera DPRD Sikka, Beatus Wilfridus Djogo, memasalahkan proyek penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Anggrek dan Jalan Wairklau, Kota Maumere, dalam paripurna penetapan RAPBD 2026, Senin 29 Desember 2026 di ruang rapat DPRD.
Datus, sapaan Beatus Wilfridus menduga kedua rekanan proyek ini tidak punya sertifkat badan usaha (SBU), berpontensi penyalahgunaan kewenangan disampaikan dalam laporan pemandangan akhir fraksi. Begitu pula ketika menjelang penutupan sidang, Datus melakukan interupsi menyampaikanya lagi.
Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, menyelanya. Dia minta Datus menyampaikan masalah proyek PJU dalam agenda sidang yang lain.
Baca juga:Bupati dan Wabup Sikka Akhirnya Penuhi Janji Beasiswa Rp 1,5 Miliar
“Nanti saja disampaikan dalam agenda sidang berikutnya,” saran Us Bapa sambil menyatakan sidang ditutup.
Kepada wartawan usai sidang, Datus mengatakan proyek pemasangan PJU di Jalan Wairklau dikerjakan CV Sunset diduga bermasalah. SBU rekanan tersebut diketahuinya tidak berlaku. *





